Kemenkeu Resmi Tunjuk Enam Perusahaan Pemungut Pajak Digital Asing

Ekonomi | 2020-07-24

© Disediakan oleh Jalurinfo.com © Antara Enam perusahaan itu memiliki nilai transaksi melebihi Rp600 juta dalam satu tahun
JAKARTA, JALURINFO,- Kementerian Keuangan resmi menunjuk enam perusahaan luar negeri sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital asing. Pemungutan pajak digital ini akan dilakukan melalui sistem elektronik.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar mengatakan penunjukan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020. Enam perusahaan asing tersebut yakni Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Baca juga: Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

“Dalam PMK 48 kewenangan penunjukan dilimpahkan dari Menteri Keuangan ke Dirjen Pajak sehingga saat ini sudah ditunjuk enam pelaku usaha luar negeri untuk menjadi pemungut mulai 1 Agustus 2020,” katanya dikutip dari Antara, Jumat, 24 Juli 2020.

Arif menuturkan enam pelaku usaha ditunjuk setelah melalui diskusi yang panjang bersama DJP dalam rangka mempersiapkan dokumen dan mekanisme pembayaran. Para pelaku usaha itu wajib membuat perubahan atau penambahan konten dalam dokumen-dokumen yang digunakan untuk bertransaksi.

“Minimal menambahkan PPN plus PPN 10 persen karena tanpa itu pembeli tidak mempunyai kewajiban untuk membayar PPN-nya,” tegasnya.




BERITA TERKAIT

Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng
Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto
Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T
Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang
IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung
VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri
Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya
Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara
Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030
Respon Jubir Erick Thohir Soal Garuda Bakal Diganti Pelita Air

TERPOPULER

  1. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  2. Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

  3. Desa Wangxian: Tersembunyi di Pegunungan Cina, Keajaiban Budaya yang Terjaga

  4. Maladewa: Kepulauan Tropis yang Menakjubkan Tetap Menghadapi Ancaman Perubahan Iklim

  5. Half Dome di Taman Nasional Yosemite, Destinasi Hiking yang Memukau dengan Tantangan dan Keindahannya

  6. Begini Nasib Tentara Ukraina yang Tertangkap di Bakhmut

  7. Bermaksud Lakukan Serangan Balik, Rombongan Pasukan Ukraina Dipreteli Artileri Pasukan Rusia

  8. Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

  9. Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

  10. Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Kemenkeu Resmi Tunjuk Enam Perusahaan Pemungut Pajak Digital Asing

Ekonomi | 2020-07-24

© Disediakan oleh Jalurinfo.com © Antara Enam perusahaan itu memiliki nilai transaksi melebihi Rp600 juta dalam satu tahun
JAKARTA, JALURINFO,- Kementerian Keuangan resmi menunjuk enam perusahaan luar negeri sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital asing. Pemungutan pajak digital ini akan dilakukan melalui sistem elektronik.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar mengatakan penunjukan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020. Enam perusahaan asing tersebut yakni Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Baca juga: Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

“Dalam PMK 48 kewenangan penunjukan dilimpahkan dari Menteri Keuangan ke Dirjen Pajak sehingga saat ini sudah ditunjuk enam pelaku usaha luar negeri untuk menjadi pemungut mulai 1 Agustus 2020,” katanya dikutip dari Antara, Jumat, 24 Juli 2020.

Arif menuturkan enam pelaku usaha ditunjuk setelah melalui diskusi yang panjang bersama DJP dalam rangka mempersiapkan dokumen dan mekanisme pembayaran. Para pelaku usaha itu wajib membuat perubahan atau penambahan konten dalam dokumen-dokumen yang digunakan untuk bertransaksi.

“Minimal menambahkan PPN plus PPN 10 persen karena tanpa itu pembeli tidak mempunyai kewajiban untuk membayar PPN-nya,” tegasnya.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020