Kadin Usul Pemerintah Perluas Insentif Pegawai yang Kena Pemotongan Gaji

Nasional | 2020-08-17

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Ilustrasi
JAKARTA, JALURINFO,- Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Kamdani mengusulkan agar pemerintah memberikan stimulus kepada para pegawai yang terkena pemotongan gaji. Pasalnya, saat ini pemerintah baru merencanakan memberikan subsidi gaji kepada pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta.

"Kami dilaporkan bahwa pegawai bergaji misalnya Rp 8 juta yang dipotong dan gajinya turun jadi Rp 4 juta sekarang tetap tidak bisa dapat subsidi gaji karena dasarnya adalah data BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji Rp 5 juta. Jadi meskipun sekarang dia gajinya cuma Rp 4 juta dia tidak dapat," ujar Shinta kepada Tempo, Jumat, 14 Agustus 2020.

Karena itu, Shinta berharap pemerintah menyiapkan stimulus lain bagi masyarakat yang terkena pemotongan gaji, namun belum tercakup dalam stimulus-stimulus yang ada saat ini. "Kami mengapresiasi pemerintah sudah ada subsidi gaji yang banyak membantu. Tapi, harus diperhatikan juga bagi mereka yang gajinya dipotong dan kemarin BPJS-nya tidak terdaftar, mereka juga penting untuk mendapatkan stimulus seperti ini."

Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Disebut Berpotensi Lahirkan Pemimpin Otoriter

Shinta mengatakan subsidi gaji bagi pegawai sejatinya diperlukan untuk memenuhi aspek kebutuhan primer mereka. Bantuan tersebut dinilai belum tentu bisa mencakupi belanja kebutuhan sekunder dan tersier lantaran jumlahnya yang tidak begitu signifikan, serta sudah banyak pegawai yang mengalami pengurangan pendapatan.

"Jadi harapannya dengan ini kan untuk membantu. Kalau untuk belanja menambah daya beli, lebih ke kebutuhan dasar. tapi tidak untuk kebutuhan konsumtif seperti jalan-jalan. Tapi untuk kebutuhan dasar. Jadi bisa membantu," kata Shinta.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan tersebut merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.




BERITA TERKAIT

Fadli Zon: Di Negeri Paling Kapitalis, PCR dan Antigen Ternyata Semuanya GRATIS
Usai Dipanggil Jokowi, Menaker Jamin Segera Revisi Aturan JHT
Terungkap Penyebab Langkanya Minyak Goreng, Ternyata Ini Biang Keroknya
Bikin Geleng-Geleng Kepala , Ini Aturan Baru Perpanjang dan Bikin SIM
Mulai 1 Maret 2022, BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah
JHT Cair di Usia 56 Tahun, Angota DPR Minta Evaluasi
Triliunan Tagihan Covid dari Rumah Sakit Tak Dibayar, Ini Alasan Pemerintah
Mahfud MD Sebut Tindakan Polisi di Desa Wadas Sudah Sesuai Prosedur
Hari Pers Nasional, Presiden Dorong Industri Pers Bertransformasi Cepat
Jenderal Dudung Minta Bahar Smith dan Rizieq Tak Usah Macam-macam

TERPOPULER

  1. Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

  2. Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

  3. Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

  4. Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

  5. Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

  6. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  7. Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

  8. Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

  9. Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

  10. Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Kadin Usul Pemerintah Perluas Insentif Pegawai yang Kena Pemotongan Gaji

Nasional | 2020-08-17

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Ilustrasi
JAKARTA, JALURINFO,- Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Kamdani mengusulkan agar pemerintah memberikan stimulus kepada para pegawai yang terkena pemotongan gaji. Pasalnya, saat ini pemerintah baru merencanakan memberikan subsidi gaji kepada pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta.

"Kami dilaporkan bahwa pegawai bergaji misalnya Rp 8 juta yang dipotong dan gajinya turun jadi Rp 4 juta sekarang tetap tidak bisa dapat subsidi gaji karena dasarnya adalah data BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji Rp 5 juta. Jadi meskipun sekarang dia gajinya cuma Rp 4 juta dia tidak dapat," ujar Shinta kepada Tempo, Jumat, 14 Agustus 2020.

Karena itu, Shinta berharap pemerintah menyiapkan stimulus lain bagi masyarakat yang terkena pemotongan gaji, namun belum tercakup dalam stimulus-stimulus yang ada saat ini. "Kami mengapresiasi pemerintah sudah ada subsidi gaji yang banyak membantu. Tapi, harus diperhatikan juga bagi mereka yang gajinya dipotong dan kemarin BPJS-nya tidak terdaftar, mereka juga penting untuk mendapatkan stimulus seperti ini."

Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Disebut Berpotensi Lahirkan Pemimpin Otoriter

Shinta mengatakan subsidi gaji bagi pegawai sejatinya diperlukan untuk memenuhi aspek kebutuhan primer mereka. Bantuan tersebut dinilai belum tentu bisa mencakupi belanja kebutuhan sekunder dan tersier lantaran jumlahnya yang tidak begitu signifikan, serta sudah banyak pegawai yang mengalami pengurangan pendapatan.

"Jadi harapannya dengan ini kan untuk membantu. Kalau untuk belanja menambah daya beli, lebih ke kebutuhan dasar. tapi tidak untuk kebutuhan konsumtif seperti jalan-jalan. Tapi untuk kebutuhan dasar. Jadi bisa membantu," kata Shinta.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan tersebut merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020