JPU KPK Ungkap Rincian Gratifikasi dalam Kasus Nurdin Abdullah

Hukum & Kriminal | 2021-07-22

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.
MAKASSAR, JALURINFO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, perincian gratifikasi yang diduga diterima oleh Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah senilai Rp 6,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,128 miliar), sehingga totalnya adalah Rp 8,715 miliar. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan pada hari ini.

"Terdakwa M Nurdin Abdullah selaku Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan periode 2018-2023 menerima uang dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 6,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura yang berhubungan jabatan terdakwa selaku Gubernur yang merupakan penyelenggara negara," kata jaksa M Asri Irwan, saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/7).

Sidang dilakukan dengan menggunakan fasilitas teleconference, dengan Nurdin Abdullah mengikuti sidang dari Gedung KPK Jakarta. Sedangkan majelis hakim, sebagian JPU dan penasihat hukum hadir di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Digugat lagi, MK Tolak Legalkan Kawin Beda Agama

Sejak 5 September 2018 sampai dengan 26 Februari 2021, Nurdin menerima gratifikasi berupa uang yang berasal dari para kontraktor, petinggi bank pembangunan daerah maupun rekening Sulsel Peduli Bencana yaitu:

Pada pertengahan tahun 2020 menerima uang sejumlah Rp 1 miliar dari kontraktor/pemilik PT Gangking Raya dan CV Michella Robert Wijoyo melalui ajudan Nurdin bernama Syamsul Bahri, di pinggir Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar.




BERITA TERKAIT

Tersangka RS Batua Dilimpahkan ke Kejati Sulsel

Hukum & Kriminal

Tersangka RS Batua Dilimpahkan ke Kejati Sulsel

dibaca 85250 kali
VIDEO: Polda Sulsel Ringkus Sindikat Penjualan Daging Penyu Hijau
Polda Sulsel Ringkus Sindikat Penjualan Daging Penyu Hijau
Video: Ini Tampang Pemuda yang Aniaya Imam Masjid di Luwu hingga Tewas
Breaking News: Video Bentrok Ormas Pecah di Kawasan Kota Lama Kendari
Dugaan Korupsi Dana Bonus Pegawai 2017-2019, Kejati Sulsel “Obok-obok” Kantor PDAM Makassar
Skuad Indonesia Kelelahan Usai Hadapi Kamboja, Ini Kata Shin Tae Yong
Selamatkan Uang Negara Rp40 Miliar, Polda Sulsel Terima Penghargaan KPK
Menyerang Petugas, Bandar Narkoba di Pinrang Dihadiahi Timah Panas
Disebut Salah Satu Kader Terbaik PAN, Hatta Rahman Didorong  Jadi Wagub Sulsel

TERPOPULER

  1. Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

  2. Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

  3. Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

  4. Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

  5. Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

  6. Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

  7. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  8. Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

  9. Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

  10. Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

JPU KPK Ungkap Rincian Gratifikasi dalam Kasus Nurdin Abdullah

Hukum & Kriminal | 2021-07-22

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.
MAKASSAR, JALURINFO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, perincian gratifikasi yang diduga diterima oleh Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah senilai Rp 6,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,128 miliar), sehingga totalnya adalah Rp 8,715 miliar. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan pada hari ini.

"Terdakwa M Nurdin Abdullah selaku Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan periode 2018-2023 menerima uang dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 6,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura yang berhubungan jabatan terdakwa selaku Gubernur yang merupakan penyelenggara negara," kata jaksa M Asri Irwan, saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/7).

Sidang dilakukan dengan menggunakan fasilitas teleconference, dengan Nurdin Abdullah mengikuti sidang dari Gedung KPK Jakarta. Sedangkan majelis hakim, sebagian JPU dan penasihat hukum hadir di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Digugat lagi, MK Tolak Legalkan Kawin Beda Agama

Sejak 5 September 2018 sampai dengan 26 Februari 2021, Nurdin menerima gratifikasi berupa uang yang berasal dari para kontraktor, petinggi bank pembangunan daerah maupun rekening Sulsel Peduli Bencana yaitu:

Pada pertengahan tahun 2020 menerima uang sejumlah Rp 1 miliar dari kontraktor/pemilik PT Gangking Raya dan CV Michella Robert Wijoyo melalui ajudan Nurdin bernama Syamsul Bahri, di pinggir Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020