JHT Cair di Usia 56 Tahun, Angota DPR Minta Evaluasi

Nasional | 2022-02-14

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JAKARTA, JALURINFO.COM - Anggota Komisi Ketenagakerjaan DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan pemerintah harus meninjau ulang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

“Saya melihat Permenaker No. 2/2022 masih sangat layak untuk diperbincangkan di publik. Diskusi publik itu dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, terutama dari kalangan pekerja,” ujar Saleh mengutip Antara, Senin, 14 Februari 2022.

Ia mengatakan apabila hasil diskusi publik ternyata menyatakan bahwa Permenaker ini merugikan para pekerja, maka pihaknya akan mendorong agar Permenaker ini dicabut. "Harus dibuka ruang untuk diskusi. Tidak baik kalau suatu kebijakan strategis tidak melibatkan pihak-pihak terkait,” kata politisi Partai Amanat Nasional ini.

Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Disebut Berpotensi Lahirkan Pemimpin Otoriter

Saleh mengatakan belum mendapat keterangan yang jelas dan lengkap soal Permenaker No. 2/2022. Dalam sejumlah rapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan, perubahan tentang mekanisme penarikan jaminan hari tua (JHT) tidak dibicarakan secara khusus. Bahkan, menurut dia, dapat dikatakan belum disampaikan secara komprehensif.




BERITA TERKAIT

Fadli Zon: Di Negeri Paling Kapitalis, PCR dan Antigen Ternyata Semuanya GRATIS
Usai Dipanggil Jokowi, Menaker Jamin Segera Revisi Aturan JHT
Terungkap Penyebab Langkanya Minyak Goreng, Ternyata Ini Biang Keroknya
Bikin Geleng-Geleng Kepala , Ini Aturan Baru Perpanjang dan Bikin SIM
Mulai 1 Maret 2022, BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah
Triliunan Tagihan Covid dari Rumah Sakit Tak Dibayar, Ini Alasan Pemerintah
Mahfud MD Sebut Tindakan Polisi di Desa Wadas Sudah Sesuai Prosedur
Hari Pers Nasional, Presiden Dorong Industri Pers Bertransformasi Cepat
Jenderal Dudung Minta Bahar Smith dan Rizieq Tak Usah Macam-macam
Ketua MPR Heran Mall Langgar Prokes Disanksi 500 Ribu, Tukang Bubur Rp 5 Juta

TERPOPULER

  1. Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

  2. Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

  3. Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

  4. Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

  5. Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

  6. Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

  7. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  8. Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

  9. Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

  10. Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

JHT Cair di Usia 56 Tahun, Angota DPR Minta Evaluasi

Nasional | 2022-02-14

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JAKARTA, JALURINFO.COM - Anggota Komisi Ketenagakerjaan DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan pemerintah harus meninjau ulang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

“Saya melihat Permenaker No. 2/2022 masih sangat layak untuk diperbincangkan di publik. Diskusi publik itu dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, terutama dari kalangan pekerja,” ujar Saleh mengutip Antara, Senin, 14 Februari 2022.

Ia mengatakan apabila hasil diskusi publik ternyata menyatakan bahwa Permenaker ini merugikan para pekerja, maka pihaknya akan mendorong agar Permenaker ini dicabut. "Harus dibuka ruang untuk diskusi. Tidak baik kalau suatu kebijakan strategis tidak melibatkan pihak-pihak terkait,” kata politisi Partai Amanat Nasional ini.

Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Disebut Berpotensi Lahirkan Pemimpin Otoriter

Saleh mengatakan belum mendapat keterangan yang jelas dan lengkap soal Permenaker No. 2/2022. Dalam sejumlah rapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan, perubahan tentang mekanisme penarikan jaminan hari tua (JHT) tidak dibicarakan secara khusus. Bahkan, menurut dia, dapat dikatakan belum disampaikan secara komprehensif.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020