Jeritan Pelaku Usaha di Makassar karena Berlanjutnya PPKM Level 4

Berita Sul-Sel | 2021-08-12

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JALURINFO.COM - Pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) dan mal menjerit. Kebijakan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 membuatnya tak bisa beroperasi. PPKM level 4 memang membuat usaha dari berbagai sektor harus mengerem aktivitasnya.

Baca juga: DPRD Sulsel Desak Istana Segera Lantik Andi Sudirman Sulaiman

Pemerintah telah menerapkan PPKM Level 4 sejak 21 Juli 2021. Awalnya, PPKM Level 4 diterapkan selama 21-25 Juli. Kebijakan ini kemudian diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus, dan kembali dilanjutkan pada 2-9 Agustus 2021, kemudian 10-23 Agustus. Selama periode itu, tidak ada lagi Tempat Hiburan Malam (THM) yang dibolehkan beroperasi sementara waktu.

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) Zulkarnain Ali Naru sangat menyayangkan hal itu karena tidak dibarengi dengan upaya lebih awal memikirkan kondisi ‘darurat’ ekonomi para pekerja atau karyawan usaha hiburan dan rakyat kecil lainnya yang terdampak.

Menurut Zulkarnain Ali Naru, dampak dari perpanjangan PPKM yang telah diberlakukan berlapis-lapis hingga saat ini, sudah sangat menyengsarakan para pekerja industri pariwisata, termasuk sektor hiburan di Kota Makassar.

Dalam kondisi ekonomi warga yang semakin sulit saat ini, kata dia, pemerintah harusnya bisa lebih mengintensifkan pelaksanaan program vaksinasi untuk meminimalisir resiko penularan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19, bukan dengan seenaknya memperpanjang PPKM tanpa kajian dan analisa yang matang, karena nyatanya saat ini rakyat hanya semakin susah.




BERITA TERKAIT

Kondisi Polda Sulbar setelah Dilanda Gempa Bermagnitudo: 5.8
Video Pengambilan Sumpah Jabatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel
DPRD Sulsel Desak Istana Segera Lantik Andi Sudirman Sulaiman
Kemenkumham Sulsel: 50 WBP Narkotika Lapas Palopo Ikuti Rehabilitasi Sosial
Ditreskrimsus Polda Sulsel Sebut Tersangka Kasus RS Fatimah Makassar Ada 10 Orang
Kasus Covid-19 di Makassar Melonjak Drastis, Ancaman PPKM Level III di Depan Mata
Sketsa-sketsa<br><br>TITIK TERANG DI STADION BAROMBONG<br>Catatan : Syamsu Nur
Tak Vaksin Booster, Polisi Terancam Kena Saksi Internal
Pejabat di Pusaran Kasus BPNT, Ditreskrimsus Polda Sulsel: Kalau Salah, Sikat!
Update Covid-19 di Makassar: Tembus 298 Kasus, Manggala Tertinggi

TERPOPULER

  1. Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

  2. Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

  3. Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

  4. Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

  5. Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

  6. Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

  7. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  8. Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

  9. Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

  10. Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Jeritan Pelaku Usaha di Makassar karena Berlanjutnya PPKM Level 4

Berita Sul-Sel | 2021-08-12

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JALURINFO.COM - Pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) dan mal menjerit. Kebijakan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 membuatnya tak bisa beroperasi. PPKM level 4 memang membuat usaha dari berbagai sektor harus mengerem aktivitasnya.

Baca juga: DPRD Sulsel Desak Istana Segera Lantik Andi Sudirman Sulaiman

Pemerintah telah menerapkan PPKM Level 4 sejak 21 Juli 2021. Awalnya, PPKM Level 4 diterapkan selama 21-25 Juli. Kebijakan ini kemudian diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus, dan kembali dilanjutkan pada 2-9 Agustus 2021, kemudian 10-23 Agustus. Selama periode itu, tidak ada lagi Tempat Hiburan Malam (THM) yang dibolehkan beroperasi sementara waktu.

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) Zulkarnain Ali Naru sangat menyayangkan hal itu karena tidak dibarengi dengan upaya lebih awal memikirkan kondisi ‘darurat’ ekonomi para pekerja atau karyawan usaha hiburan dan rakyat kecil lainnya yang terdampak.

Menurut Zulkarnain Ali Naru, dampak dari perpanjangan PPKM yang telah diberlakukan berlapis-lapis hingga saat ini, sudah sangat menyengsarakan para pekerja industri pariwisata, termasuk sektor hiburan di Kota Makassar.

Dalam kondisi ekonomi warga yang semakin sulit saat ini, kata dia, pemerintah harusnya bisa lebih mengintensifkan pelaksanaan program vaksinasi untuk meminimalisir resiko penularan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19, bukan dengan seenaknya memperpanjang PPKM tanpa kajian dan analisa yang matang, karena nyatanya saat ini rakyat hanya semakin susah.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020