Istilah "Gedung Putih" Mencuat di Sidang Kasus NA

Berita Sul-Sel | 2021-06-11

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Sidang keempat perkara suap Nurdin Abdullah dengan terdakwa Agung Sucipto di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (10/6).
MAKASSAR, JALURINFO,- Saksi mengungkap istilah "Gedung Putih" dalam lanjutan sidang korupsi gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur dengan terdakwa yang penyuap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Agung Sucipto, Kamis (10/6).

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar tersebut, saksi Raymond Halim, yang merupakan direktur di salah satu perusahaan Agung Sucipto itu tidak menjelaskan secara detail kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait istilah Gedung Putih yang terdapat pada isi pesan WhatsApp miliknya kepada terdakwa untuk pemberian fee 5 persen.

Raymond pun mengelak mengonfirmasi dirinya adalah salah satu direktur di perusahaan milik Agung Sucipto. Ia mengaku hanya sebagai pegawai yang beberapa kali diminta terdakwa untuk mencatat sejumlah instruksinya, termasuk perihal fee 5 persen kepada seseorang dengan sebutan nama "Gedung Putih".

Baca juga: DPRD Sulsel Desak Istana Segera Lantik Andi Sudirman Sulaiman

Dalam sidang itu jaksa terus berupaya menggali keterangan Raymond soal Gedung Putih. Namun, saksi enggan berterus terang terkait istilah tersebut.

"Saya tidak tahu [Gedung Putih merujuk ke siapa]. Saya hanya diminta untuk mencatat. Pak Agung sering minta saya mencatat agar nantinya bisa diingatkan," kata Raymond.




BERITA TERKAIT

Kondisi Polda Sulbar setelah Dilanda Gempa Bermagnitudo: 5.8
Video Pengambilan Sumpah Jabatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel
DPRD Sulsel Desak Istana Segera Lantik Andi Sudirman Sulaiman
Kemenkumham Sulsel: 50 WBP Narkotika Lapas Palopo Ikuti Rehabilitasi Sosial
Ditreskrimsus Polda Sulsel Sebut Tersangka Kasus RS Fatimah Makassar Ada 10 Orang
Kasus Covid-19 di Makassar Melonjak Drastis, Ancaman PPKM Level III di Depan Mata
Sketsa-sketsa<br><br>TITIK TERANG DI STADION BAROMBONG<br>Catatan : Syamsu Nur
Tak Vaksin Booster, Polisi Terancam Kena Saksi Internal
Pejabat di Pusaran Kasus BPNT, Ditreskrimsus Polda Sulsel: Kalau Salah, Sikat!
Update Covid-19 di Makassar: Tembus 298 Kasus, Manggala Tertinggi

TERPOPULER

  1. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  2. Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

  3. Desa Wangxian: Tersembunyi di Pegunungan Cina, Keajaiban Budaya yang Terjaga

  4. Maladewa: Kepulauan Tropis yang Menakjubkan Tetap Menghadapi Ancaman Perubahan Iklim

  5. Half Dome di Taman Nasional Yosemite, Destinasi Hiking yang Memukau dengan Tantangan dan Keindahannya

  6. Begini Nasib Tentara Ukraina yang Tertangkap di Bakhmut

  7. Bermaksud Lakukan Serangan Balik, Rombongan Pasukan Ukraina Dipreteli Artileri Pasukan Rusia

  8. Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

  9. Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

  10. Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Istilah "Gedung Putih" Mencuat di Sidang Kasus NA

Berita Sul-Sel | 2021-06-11

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Sidang keempat perkara suap Nurdin Abdullah dengan terdakwa Agung Sucipto di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (10/6).
MAKASSAR, JALURINFO,- Saksi mengungkap istilah "Gedung Putih" dalam lanjutan sidang korupsi gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur dengan terdakwa yang penyuap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Agung Sucipto, Kamis (10/6).

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar tersebut, saksi Raymond Halim, yang merupakan direktur di salah satu perusahaan Agung Sucipto itu tidak menjelaskan secara detail kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait istilah Gedung Putih yang terdapat pada isi pesan WhatsApp miliknya kepada terdakwa untuk pemberian fee 5 persen.

Raymond pun mengelak mengonfirmasi dirinya adalah salah satu direktur di perusahaan milik Agung Sucipto. Ia mengaku hanya sebagai pegawai yang beberapa kali diminta terdakwa untuk mencatat sejumlah instruksinya, termasuk perihal fee 5 persen kepada seseorang dengan sebutan nama "Gedung Putih".

Baca juga: DPRD Sulsel Desak Istana Segera Lantik Andi Sudirman Sulaiman

Dalam sidang itu jaksa terus berupaya menggali keterangan Raymond soal Gedung Putih. Namun, saksi enggan berterus terang terkait istilah tersebut.

"Saya tidak tahu [Gedung Putih merujuk ke siapa]. Saya hanya diminta untuk mencatat. Pak Agung sering minta saya mencatat agar nantinya bisa diingatkan," kata Raymond.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020