Ini Poin Isi Surat 73 Guru Besar Kepada Jokowi Terkait Penyelenggaraan TWK

Nasional | 2021-05-25

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan
JAKARTA, JALURINFO,- Sebanyak 73 guru besar yang tergabung dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait dengan polemik pengadaan Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam surat tertanggal hari ini, Senin, 24 Mei 2021 itu, terdapat beberapa poin yang disampaikan oleh para guru besar pada Jokowi.

Salah satunya adalah tentang penyelenggaraan TWK yang dianggap melanggar hukum.

Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Disebut Berpotensi Lahirkan Pemimpin Otoriter

"Sejak awal kalangan masyarakat sipil, organisasi keagamaan, maupun akademisi telah menganalisis keabsahan TWK ini. Setidaknya ada dua kesimpulan yang dapat ditarik dari hasil analisis tersebut," ditulis dalam surat tersebut.

"Pertama, penyelenggaraan TWK tidak berdasarkan hukum dan berpotensi melanggar etika publik. Merujuk pada dua aturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara, tidak ditemukan kewajiban bagi pegawai KPK untuk mengikuti TWK," demikian pernyataan dalam surat itu.

Pada kesimpulan kedua, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pada pegawai KPK terindindikasi rasialis, melanggar hak asasi manusia (HAM) dan diskriminatif pada kelompok tertentu.

"Hal ini menunjukan kegagalan penyelenggara dalam memahami secara utuh konsep dan cara mengukur wawasan kebangsaan," tegas Koalisi Guru Besar Antikorupsi.

Dalam surat itu, Koalisi Guru Besar Antikorupsi juga meminta agar Presiden Jokowi segera menyelesaikan kekisruhan yang terjadi di internal lembaga antirasuah itu.

Pasalnya 75 pegawai yang dianggap tak lolos TWK dan dibebastugaskan sedang mengurusi perkara korupsi yang menyangkut hajat hidup masyarakat.




BERITA TERKAIT

Fadli Zon: Di Negeri Paling Kapitalis, PCR dan Antigen Ternyata Semuanya GRATIS
Usai Dipanggil Jokowi, Menaker Jamin Segera Revisi Aturan JHT
Terungkap Penyebab Langkanya Minyak Goreng, Ternyata Ini Biang Keroknya
Bikin Geleng-Geleng Kepala , Ini Aturan Baru Perpanjang dan Bikin SIM
Mulai 1 Maret 2022, BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah
JHT Cair di Usia 56 Tahun, Angota DPR Minta Evaluasi
Triliunan Tagihan Covid dari Rumah Sakit Tak Dibayar, Ini Alasan Pemerintah
Mahfud MD Sebut Tindakan Polisi di Desa Wadas Sudah Sesuai Prosedur
Hari Pers Nasional, Presiden Dorong Industri Pers Bertransformasi Cepat
Jenderal Dudung Minta Bahar Smith dan Rizieq Tak Usah Macam-macam

TERPOPULER

  1. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  2. Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

  3. Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

  4. Desa Wangxian: Tersembunyi di Pegunungan Cina, Keajaiban Budaya yang Terjaga

  5. Maladewa: Kepulauan Tropis yang Menakjubkan Tetap Menghadapi Ancaman Perubahan Iklim

  6. Half Dome di Taman Nasional Yosemite, Destinasi Hiking yang Memukau dengan Tantangan dan Keindahannya

  7. Begini Nasib Tentara Ukraina yang Tertangkap di Bakhmut

  8. Bermaksud Lakukan Serangan Balik, Rombongan Pasukan Ukraina Dipreteli Artileri Pasukan Rusia

  9. Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

  10. Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Ini Poin Isi Surat 73 Guru Besar Kepada Jokowi Terkait Penyelenggaraan TWK

Nasional | 2021-05-25

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan
JAKARTA, JALURINFO,- Sebanyak 73 guru besar yang tergabung dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait dengan polemik pengadaan Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam surat tertanggal hari ini, Senin, 24 Mei 2021 itu, terdapat beberapa poin yang disampaikan oleh para guru besar pada Jokowi.

Salah satunya adalah tentang penyelenggaraan TWK yang dianggap melanggar hukum.

Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Disebut Berpotensi Lahirkan Pemimpin Otoriter

"Sejak awal kalangan masyarakat sipil, organisasi keagamaan, maupun akademisi telah menganalisis keabsahan TWK ini. Setidaknya ada dua kesimpulan yang dapat ditarik dari hasil analisis tersebut," ditulis dalam surat tersebut.

"Pertama, penyelenggaraan TWK tidak berdasarkan hukum dan berpotensi melanggar etika publik. Merujuk pada dua aturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara, tidak ditemukan kewajiban bagi pegawai KPK untuk mengikuti TWK," demikian pernyataan dalam surat itu.

Pada kesimpulan kedua, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pada pegawai KPK terindindikasi rasialis, melanggar hak asasi manusia (HAM) dan diskriminatif pada kelompok tertentu.

"Hal ini menunjukan kegagalan penyelenggara dalam memahami secara utuh konsep dan cara mengukur wawasan kebangsaan," tegas Koalisi Guru Besar Antikorupsi.

Dalam surat itu, Koalisi Guru Besar Antikorupsi juga meminta agar Presiden Jokowi segera menyelesaikan kekisruhan yang terjadi di internal lembaga antirasuah itu.

Pasalnya 75 pegawai yang dianggap tak lolos TWK dan dibebastugaskan sedang mengurusi perkara korupsi yang menyangkut hajat hidup masyarakat.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020