Ini 22 Daerah di Sulsel yang sudah bisa Melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Pendidikan | 2021-08-31

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Ilustrasi
MAKASSAR, JALURINFO.COM - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas sudah bisa dilakukan di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan. Namun hanya pada kabupaten/kota yang menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1, 2, dan 3.

Di Sulsel setidaknya ada 21 kabupaten/kota yang masuk dalam PPKM level 1-3 di antaranya, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kota Palopo, Kota Parepare, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Barru, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Gowa, Kabupaten Jeneponto.

Baca juga: Kurikulum Merdeka Disebut Bisa Atasi Krisis Pembelajaran

Kemudian Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Luwu, Kabupaten Maros,Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Takalar, Kabupaten Toraja Utara, dan Kabupaten Wajo. Sementara Kabupaten Bone masuk dalam zona level 2. Adapun Makassar dan Luwu Timur zona PPKM Level 4.

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman PTM digelar terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Langkah itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2021.

“Sudah boleh, dalam beberapa minggu terakhir ini sudah bisa PTM, khusus untuk zona yang diizinkan level 1, 2, dan 3,” ungkapnya, Senin (30/8/2021).

Andi Sudirman mengaku sudah ada Inmendagri terkait PTM pada level 1-3 yang menjadi dasar untuk pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). “Sudah ada Inmendagri terkait PTM pada level 1-3, ini yang menjadi dasar untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Olehnya itu, kami meminta Bupati/Walikota yang wilayahnya masuk dalam zona yang diizinkan (PTM) untuk segera melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas terbatas,” pintanya.




BERITA TERKAIT

Juarai Lomba Hifzil Quran & Pidato Bahasa Arab, Ponpes Annur Tompobulu Terus Cetak Kader Pemimpin Ummat
Kurikulum Merdeka Disebut Bisa Atasi Krisis Pembelajaran
Kurikulum Merdeka Buat Pelajar Bebas Pilih Pelajaran, Tak Ada Lagi Jurusan IPA-IPS
Dekan FEBI UIN Alauddin Lantik Pengurus Lembaga Kemahasiswaan
Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Maros Lakukan Monitoring dan Evaluasi Dana BOS dan RA se Kabupaten Maros
Pilrek Unhas, Tiga Kandidat Berebut Suara Menteri
Hasil Pemilihan Calon Rektor Unhas Periode 2022-2026
Data SPADA Kemendikbud, LMS Unifa Raih Peringkat Kedua Jumlah Pengguna Aktif
Tak Ingin Gegabah, Taufan Pawe Belum Putuskan Tambahan Sekolah PTM
Dies Natalis ke-73, FEB Unhas Resmikan Renovasi Fasilitas Gedung

TERPOPULER

  1. Petualangan Luar Biasa di Keajaiban Alam Tertinggi: Angel Falls, Venezuela

  2. Pesona Sejarah dan Keindahan Alam: Liburan Santai di Sirmione, Resor Terkenal di Danau Garda

  3. Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

  4. Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

  5. Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

  6. Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

  7. Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

  8. Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

  9. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  10. Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Ini 22 Daerah di Sulsel yang sudah bisa Melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Pendidikan | 2021-08-31

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Ilustrasi
MAKASSAR, JALURINFO.COM - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas sudah bisa dilakukan di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan. Namun hanya pada kabupaten/kota yang menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1, 2, dan 3.

Di Sulsel setidaknya ada 21 kabupaten/kota yang masuk dalam PPKM level 1-3 di antaranya, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kota Palopo, Kota Parepare, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Barru, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Gowa, Kabupaten Jeneponto.

Baca juga: Kurikulum Merdeka Disebut Bisa Atasi Krisis Pembelajaran

Kemudian Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Luwu, Kabupaten Maros,Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Takalar, Kabupaten Toraja Utara, dan Kabupaten Wajo. Sementara Kabupaten Bone masuk dalam zona level 2. Adapun Makassar dan Luwu Timur zona PPKM Level 4.

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman PTM digelar terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Langkah itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2021.

“Sudah boleh, dalam beberapa minggu terakhir ini sudah bisa PTM, khusus untuk zona yang diizinkan level 1, 2, dan 3,” ungkapnya, Senin (30/8/2021).

Andi Sudirman mengaku sudah ada Inmendagri terkait PTM pada level 1-3 yang menjadi dasar untuk pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). “Sudah ada Inmendagri terkait PTM pada level 1-3, ini yang menjadi dasar untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Olehnya itu, kami meminta Bupati/Walikota yang wilayahnya masuk dalam zona yang diizinkan (PTM) untuk segera melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas terbatas,” pintanya.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020