Hakim PN Kendari Tolak Gugatan Praperadilan Eks Kabid Minerba ESDM Sultra

Hukum & Kriminal | 2021-07-27

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Hakim PN Kendari Tolak Gugatan Praperadilan Eks Kabid Minerba ESDM Sultra
KENDARI, JALURINFO.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kendari menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Kabid Minerba ESDM Sultra Yusmin. yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (27/7/2021).

Yusmin mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Tosida Indonesia.

Hal itu pun dibenarkan oleh Kuasa Hukum Yusmin, Abdul Rahman. Kata dia , Pihaknya masih menunggu salinan putusan PN Kendari “Permohonan ditolak, kami masih menunggu salinan putusan PN Kendari,” katanya.

Baca juga: Digugat lagi, MK Tolak Legalkan Kawin Beda Agama

Rahman mengatakan, apa yang menjadi pertimbangan hakim bertentangan dengan undang-undang yaitu terkait mengenai penghitungan kerugian negara. Menurutnya, sebelum penetapan tersangka korupsi harus ada terlebih dahulu paparan audit kerugian negara yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), “Hakim mengatakan penghitungan kerugian negara itu bukan hanya dari BPK namun pihak penyidik pun bisa melakukan itu. Ini menjadi permasalahan yang tidak kami pahami dari penetapan tersebut serta itu bertentangan dengan undang-undang," ketusnya




BERITA TERKAIT

Tersangka RS Batua Dilimpahkan ke Kejati Sulsel

Hukum & Kriminal

Tersangka RS Batua Dilimpahkan ke Kejati Sulsel

dibaca 85250 kali
VIDEO: Polda Sulsel Ringkus Sindikat Penjualan Daging Penyu Hijau
Polda Sulsel Ringkus Sindikat Penjualan Daging Penyu Hijau
Video: Ini Tampang Pemuda yang Aniaya Imam Masjid di Luwu hingga Tewas
Breaking News: Video Bentrok Ormas Pecah di Kawasan Kota Lama Kendari
Dugaan Korupsi Dana Bonus Pegawai 2017-2019, Kejati Sulsel “Obok-obok” Kantor PDAM Makassar
Skuad Indonesia Kelelahan Usai Hadapi Kamboja, Ini Kata Shin Tae Yong
Selamatkan Uang Negara Rp40 Miliar, Polda Sulsel Terima Penghargaan KPK
Menyerang Petugas, Bandar Narkoba di Pinrang Dihadiahi Timah Panas
Disebut Salah Satu Kader Terbaik PAN, Hatta Rahman Didorong  Jadi Wagub Sulsel

TERPOPULER

  1. Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

  2. Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

  3. Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

  4. Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

  5. Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

  6. Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

  7. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  8. Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

  9. Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

  10. Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Hakim PN Kendari Tolak Gugatan Praperadilan Eks Kabid Minerba ESDM Sultra

Hukum & Kriminal | 2021-07-27

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Hakim PN Kendari Tolak Gugatan Praperadilan Eks Kabid Minerba ESDM Sultra
KENDARI, JALURINFO.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kendari menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Kabid Minerba ESDM Sultra Yusmin. yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (27/7/2021).

Yusmin mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Tosida Indonesia.

Hal itu pun dibenarkan oleh Kuasa Hukum Yusmin, Abdul Rahman. Kata dia , Pihaknya masih menunggu salinan putusan PN Kendari “Permohonan ditolak, kami masih menunggu salinan putusan PN Kendari,” katanya.

Baca juga: Digugat lagi, MK Tolak Legalkan Kawin Beda Agama

Rahman mengatakan, apa yang menjadi pertimbangan hakim bertentangan dengan undang-undang yaitu terkait mengenai penghitungan kerugian negara. Menurutnya, sebelum penetapan tersangka korupsi harus ada terlebih dahulu paparan audit kerugian negara yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), “Hakim mengatakan penghitungan kerugian negara itu bukan hanya dari BPK namun pihak penyidik pun bisa melakukan itu. Ini menjadi permasalahan yang tidak kami pahami dari penetapan tersebut serta itu bertentangan dengan undang-undang," ketusnya

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020