
Surya Paloh Ungkap NasDem Siapkan 3 Kandidat Capres 2024
SK untuk Demokrat Sulsel Segera Terbit, Siapa Jadi Ketua, IAS atau Ulla?
Optimis Pimpin Demokrat Sulsel, IAS Siap Bertarung di Pilgub
Bertemu Pendukungnya di Makassar, Anies: Jangan " Azan sebelum Waktunya "
Jelang Uji Kelayakan dan Kepatutan, Dua Kandidat Ketua Demokrat Sulsel Perang Opini
Presiden PSG Ngamuk Ancam Bunuh Staf Madrid
Jose Mourinho Makin "Gila", Pemilik AS Roma Sampai Turun Tangan Minta Maaf
Top Skor Liga Inggris Hingga Pekan ke-25, Mohamed Salah Masih Tak Tergoyahkan
Manfaat Olahraga 10 Menit Setiap Hari bagi Usia 40 Tahun ke Atas
Indonesia Cukur Timor Leste, Pemain Papua Jadi Pahlawan
Persiapan Hadapi Timor Leste, STY Panggil 27 Pemain
Usai Kontrak Di Juventus Berakhir, Kemana Dybala Akan Berlabuh?
Aurel Melahirkan, Atta Halilintar Sewa Satu Lantai Rumah Sakit yang Mewah Bak Hotel Berbintang
Dianggap Penebar Kebencian, Petisi Boikot Nikita Mirzani Muncul
Ini Unggahan Vanessa Sebelum Kecelakaan, Isyarat Sebelum Meninggal?
Kecelakaan di Tol Nganjuk, Vanessa Angel dan Suami Meninggal
Bakal Dilaporkan Gegara Bacaan Salat, Nikita Mirzani Merespons Begini

Optimis Pimpin Demokrat Sulsel, IAS Siap Bertarung di Pilgub
Bertemu Pendukungnya di Makassar, Anies: Jangan " Azan sebelum Waktunya "
Jelang Uji Kelayakan dan Kepatutan, Dua Kandidat Ketua Demokrat Sulsel Perang Opini
Presiden PSG Ngamuk Ancam Bunuh Staf Madrid
Jose Mourinho Makin "Gila", Pemilik AS Roma Sampai Turun Tangan Minta Maaf
Top Skor Liga Inggris Hingga Pekan ke-25, Mohamed Salah Masih Tak Tergoyahkan
Manfaat Olahraga 10 Menit Setiap Hari bagi Usia 40 Tahun ke Atas
Indonesia Cukur Timor Leste, Pemain Papua Jadi Pahlawan
Persiapan Hadapi Timor Leste, STY Panggil 27 Pemain
Usai Kontrak Di Juventus Berakhir, Kemana Dybala Akan Berlabuh?
Aurel Melahirkan, Atta Halilintar Sewa Satu Lantai Rumah Sakit yang Mewah Bak Hotel Berbintang
Dianggap Penebar Kebencian, Petisi Boikot Nikita Mirzani Muncul
Ini Unggahan Vanessa Sebelum Kecelakaan, Isyarat Sebelum Meninggal?
Kecelakaan di Tol Nganjuk, Vanessa Angel dan Suami Meninggal
Bakal Dilaporkan Gegara Bacaan Salat, Nikita Mirzani Merespons Begini

Jelang Uji Kelayakan dan Kepatutan, Dua Kandidat Ketua Demokrat Sulsel Perang Opini
Presiden PSG Ngamuk Ancam Bunuh Staf Madrid
Jose Mourinho Makin "Gila", Pemilik AS Roma Sampai Turun Tangan Minta Maaf
Top Skor Liga Inggris Hingga Pekan ke-25, Mohamed Salah Masih Tak Tergoyahkan
Manfaat Olahraga 10 Menit Setiap Hari bagi Usia 40 Tahun ke Atas
Indonesia Cukur Timor Leste, Pemain Papua Jadi Pahlawan
Persiapan Hadapi Timor Leste, STY Panggil 27 Pemain
Usai Kontrak Di Juventus Berakhir, Kemana Dybala Akan Berlabuh?
Aurel Melahirkan, Atta Halilintar Sewa Satu Lantai Rumah Sakit yang Mewah Bak Hotel Berbintang
Dianggap Penebar Kebencian, Petisi Boikot Nikita Mirzani Muncul
Ini Unggahan Vanessa Sebelum Kecelakaan, Isyarat Sebelum Meninggal?
Kecelakaan di Tol Nganjuk, Vanessa Angel dan Suami Meninggal
Bakal Dilaporkan Gegara Bacaan Salat, Nikita Mirzani Merespons Begini
Presiden PSG Ngamuk Ancam Bunuh Staf Madrid
Jose Mourinho Makin "Gila", Pemilik AS Roma Sampai Turun Tangan Minta Maaf
Top Skor Liga Inggris Hingga Pekan ke-25, Mohamed Salah Masih Tak Tergoyahkan
Manfaat Olahraga 10 Menit Setiap Hari bagi Usia 40 Tahun ke Atas
Indonesia Cukur Timor Leste, Pemain Papua Jadi Pahlawan
Persiapan Hadapi Timor Leste, STY Panggil 27 Pemain
Usai Kontrak Di Juventus Berakhir, Kemana Dybala Akan Berlabuh?

Dianggap Penebar Kebencian, Petisi Boikot Nikita Mirzani Muncul
Ini Unggahan Vanessa Sebelum Kecelakaan, Isyarat Sebelum Meninggal?
Kecelakaan di Tol Nganjuk, Vanessa Angel dan Suami Meninggal
Bakal Dilaporkan Gegara Bacaan Salat, Nikita Mirzani Merespons Begini

Kecelakaan di Tol Nganjuk, Vanessa Angel dan Suami Meninggal
Bakal Dilaporkan Gegara Bacaan Salat, Nikita Mirzani Merespons Begini
Fakta-fakta yang Terungkap dari Saksi dalam Sidang Kasus Kerumunan Megamendung
Nasional | 2021-04-19

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JAKARTA, JALURINFO.COM - Dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Megamendung, Bogor, Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) mencecar saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). HRS mempertanyakan mulai soal izin hingga undangan acara peletakan batu pertama pembangunan Markaz Syariah yang berlangsung pada 13 November 2020 silam.
HRS tak menampik, memang diperlukan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk mendirikan masjid Pondok Pesantren Markaz Syariah. Namun, karena acara peletakan batu pertama masih bersifat seremonial, HRS menilai tidak perlu izin diajukan.
"Kalau sudah mau dibangun, ada biayanya tentu kami ajukan izin pembangunan," katanya di persidangan, Senin (19/4).
HRS pun mempertanyakan hal itu kepada Camat Megamendung Endi Rismawan, apakah kegiatan peletakan batu pertama harus mendapatkan izin dari camat setempat atau tidak. Terlebih, ketika semua aktivitas yang bersangkutan dengan Markaz Syariah dinilainya bersifat internal.
"Tidak perlu, kalau eksternal perlu izin," ujar Camat menjawab pertanyaan HRS.
Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Disebut Berpotensi Lahirkan Pemimpin Otoriter
Semua kegiatan di Megamendung yang berkaitan dengan Pondok Pesantren Markaz Syariah, kata HRS adalah kegiatan internal. Apalagi, saat itu, pihak ponpes tengah memberlakukan kebijakan lockdown atau karantina wilayah dengan tidak menerima pengunjung dari luar. Sehingga menurut HRS, kerumunan massa hanya terjadi di sepanjang jalan menuju ponpes dan bukan arahan dari panitia kegiatan peletakan batu.
"Pertanyaan saya, siapa panitia yang menyambut (massa) di Gadog," ujar HRS.
Para saksi, termasuk Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah menjawab tidak ada panitia kegiatan yang menyambut. Sehingga, HRS mengasumsikan bahwa kehadiran massa ke Megamendung merupakan spontanitas, dan bukan arahan panitia.
"Memang pesantren sedang lockdown. Tidak ada boleh yang masuk kecuali warga Markaz Syariah, kyai, santri, para guru, hanya itu saja yang boleh masuk, orang luar tidak boleh masuk," kata HRS.
Tak sampai di sana, HRS juga mempertanyakan kepada siapa laporan yang diperkarakan ini ditujukan. Sebab, menurut pengakuan para saksi, tidak ada panitia yang bisa atau bertanggung jawab, karena memang tidak ada.
"Apakah hanya untuk memenjarakan saya saja? Kenapa tidak ada surat pemberitahuan? Kenapa tidak didenda seperti di Petamburan, kenapa harus pidana? Adakah ada pihak yang tertekan karena itu? " tanya HRS.
Menanggapi pertanyaannya HRS itu, salah satu saksi fakta JPU, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengakui, bahwa pelaporan itu sesuai dengan hasil rapat Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor. Namun demikian, pihaknya mengaku tidak melaporkan HRS secara langsung.
"Bukan lapor HRS, tapi kerumunan massanya," jelas Agus.
Nasional
Fadli Zon: Di Negeri Paling Kapitalis, PCR dan Antigen Ternyata Semuanya GRATIS
dibaca 18864 kali
Nasional
Triliunan Tagihan Covid dari Rumah Sakit Tak Dibayar, Ini Alasan Pemerintah
dibaca 18243 kali
Rudal Termonuklir Rusia Mengamuk, 50 Jendral Ukraina Jadi Korban
VIDEO Canggih, Misil Anti Pesawat Rusia Berbelok-belok Mengikuti Target dan Dorrr!
VIDEO Bak Kembang Api, Begini Sistem Kerja Roket Ganda Uragan Rusia
VIDEO Negara-negara Arab Deklarasikan Dukungan untuk Rusia
VIDEO Beginilah Nasib Tentara Ukraina yang Ditangkap Rusia
VIDEO Tank Rusia Sembunyi Dibalik Semak, Lalu Hancurkan Tank dan Benteng Ukraina
VIDEO Ukraina Semakin Terancam, Tentara Bayaran Georgia Tiba di Donbas
VIDEO Kondisi Rumah sakit Manakarra Mamuju saat Gempa siang hari ini
VIDEO Detik-detik Peluncuran rudal TOS-1 di posisi dekat Avdiivka oleh Tentara Rusia
Kondisi Polda Sulbar setelah Dilanda Gempa Bermagnitudo: 5.8


VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji
Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI
Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian
Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah
Cendekiawan Muslim Sebut Pentingnya Bimbingan Keagamaan Bagi Generasi Muda Hadapi Bahaya Media Sosial
Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian
Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022
Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China
Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng
Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto
Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T
Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang
IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung
VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri
Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya
Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara
Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian
Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah
Cendekiawan Muslim Sebut Pentingnya Bimbingan Keagamaan Bagi Generasi Muda Hadapi Bahaya Media Sosial
Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian
Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022
Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China
Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng
Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto
Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T
Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang
IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung
VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri
Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya
Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara
Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Cendekiawan Muslim Sebut Pentingnya Bimbingan Keagamaan Bagi Generasi Muda Hadapi Bahaya Media Sosial
Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian
Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022
Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China
Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng
Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto
Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T
Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang
IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung
VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri
Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya
Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara
Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030
Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian
Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022
Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China
Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng
Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto
Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T
Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang
IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung
VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri
Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya
Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara
Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030
Fakta-fakta yang Terungkap dari Saksi dalam Sidang Kasus Kerumunan Megamendung
Nasional | 2021-04-19

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
Choose Language!
Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini
JAKARTA, JALURINFO.COM - Dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Megamendung, Bogor, Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) mencecar saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). HRS mempertanyakan mulai soal izin hingga undangan acara peletakan batu pertama pembangunan Markaz Syariah yang berlangsung pada 13 November 2020 silam.
Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Disebut Berpotensi Lahirkan Pemimpin Otoriter
Semua kegiatan di Megamendung yang berkaitan dengan Pondok Pesantren Markaz Syariah, kata HRS adalah kegiatan internal. Apalagi, saat itu, pihak ponpes tengah memberlakukan kebijakan lockdown atau karantina wilayah dengan tidak menerima pengunjung dari luar. Sehingga menurut HRS, kerumunan massa hanya terjadi di sepanjang jalan menuju ponpes dan bukan arahan dari panitia kegiatan peletakan batu.
"Pertanyaan saya, siapa panitia yang menyambut (massa) di Gadog," ujar HRS.
Para saksi, termasuk Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah menjawab tidak ada panitia kegiatan yang menyambut. Sehingga, HRS mengasumsikan bahwa kehadiran massa ke Megamendung merupakan spontanitas, dan bukan arahan panitia.
"Memang pesantren sedang lockdown. Tidak ada boleh yang masuk kecuali warga Markaz Syariah, kyai, santri, para guru, hanya itu saja yang boleh masuk, orang luar tidak boleh masuk," kata HRS.
Tak sampai di sana, HRS juga mempertanyakan kepada siapa laporan yang diperkarakan ini ditujukan. Sebab, menurut pengakuan para saksi, tidak ada panitia yang bisa atau bertanggung jawab, karena memang tidak ada.
"Apakah hanya untuk memenjarakan saya saja? Kenapa tidak ada surat pemberitahuan? Kenapa tidak didenda seperti di Petamburan, kenapa harus pidana? Adakah ada pihak yang tertekan karena itu? " tanya HRS.
Menanggapi pertanyaannya HRS itu, salah satu saksi fakta JPU, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengakui, bahwa pelaporan itu sesuai dengan hasil rapat Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor. Namun demikian, pihaknya mengaku tidak melaporkan HRS secara langsung.
"Bukan lapor HRS, tapi kerumunan massanya," jelas Agus.
Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini
-
Jenderal Dudung Minta Bahar Smith dan Rizieq Tak Usah Macam-macam
-
Soal Munarman: Habib Rizieq Bilang Ada Sosok Jenderal yang Panik
-
Banding Ditolak, HRS tetap Divonis Empat Tahun Penjara
-
Hukuman Pinangki & Djoko Tjandra Disunat, HNW: Sewajarnya Habib Rizieq Divonis Bebas
-
Banding Ditolak, Hukuman Habib Rizieq Tetap 8 Bulan Penjara
-
Nanang Gunaryanto, JPU di Kasus RS Ummi Habib Rizieq, Meninggal Dunia
-
Unjuk Rasa Tuntut Bebaskan Habib Rizieq Berujung Ricuh
-
Soal Vonis HRS, Fadli Zon dan Fahri Hamzah Komentar Begini
-
Kuasa Hukum Nilai Grasi Yang Ditawarkan Hakim Kepada HRS Adalah Sesuatu yang Unik
Jangan Lewatkan:
-
Penundaan Pemilu 2024 Disebut Berpotensi Lahirkan Pemimpin Otoriter
-
Gugatan Gatot Nurmantyo Soal Presidential Treshol Diputuskan Besok
-
Menag Atur Pengeras Suara Masjid, PP Muhammadiyah: Jangan Kaku
-
Fadli Zon: Di Negeri Paling Kapitalis, PCR dan Antigen Ternyata Semuanya GRATIS
-
Ponpes An-Nur Tompobulu Terima Santri/Santriwati Baru TA 2021-2022, Simak Profil dan Cara Pendaftarannya di Sini.