
Surya Paloh Ungkap NasDem Siapkan 3 Kandidat Capres 2024
SK untuk Demokrat Sulsel Segera Terbit, Siapa Jadi Ketua, IAS atau Ulla?
Optimis Pimpin Demokrat Sulsel, IAS Siap Bertarung di Pilgub
Bertemu Pendukungnya di Makassar, Anies: Jangan " Azan sebelum Waktunya "
Jelang Uji Kelayakan dan Kepatutan, Dua Kandidat Ketua Demokrat Sulsel Perang Opini
Upacara Perpisahan untuk Pele, Juara Sepak Bola Tiga Kali Dunia
Presiden PSG Ngamuk Ancam Bunuh Staf Madrid
Jose Mourinho Makin "Gila", Pemilik AS Roma Sampai Turun Tangan Minta Maaf
Top Skor Liga Inggris Hingga Pekan ke-25, Mohamed Salah Masih Tak Tergoyahkan
Manfaat Olahraga 10 Menit Setiap Hari bagi Usia 40 Tahun ke Atas
Indonesia Cukur Timor Leste, Pemain Papua Jadi Pahlawan
Persiapan Hadapi Timor Leste, STY Panggil 27 Pemain
Aurel Melahirkan, Atta Halilintar Sewa Satu Lantai Rumah Sakit yang Mewah Bak Hotel Berbintang
Dianggap Penebar Kebencian, Petisi Boikot Nikita Mirzani Muncul
Ini Unggahan Vanessa Sebelum Kecelakaan, Isyarat Sebelum Meninggal?
Kecelakaan di Tol Nganjuk, Vanessa Angel dan Suami Meninggal
Bakal Dilaporkan Gegara Bacaan Salat, Nikita Mirzani Merespons Begini

Optimis Pimpin Demokrat Sulsel, IAS Siap Bertarung di Pilgub
Bertemu Pendukungnya di Makassar, Anies: Jangan " Azan sebelum Waktunya "
Jelang Uji Kelayakan dan Kepatutan, Dua Kandidat Ketua Demokrat Sulsel Perang Opini
Upacara Perpisahan untuk Pele, Juara Sepak Bola Tiga Kali Dunia
Presiden PSG Ngamuk Ancam Bunuh Staf Madrid
Jose Mourinho Makin "Gila", Pemilik AS Roma Sampai Turun Tangan Minta Maaf
Top Skor Liga Inggris Hingga Pekan ke-25, Mohamed Salah Masih Tak Tergoyahkan
Manfaat Olahraga 10 Menit Setiap Hari bagi Usia 40 Tahun ke Atas
Indonesia Cukur Timor Leste, Pemain Papua Jadi Pahlawan
Persiapan Hadapi Timor Leste, STY Panggil 27 Pemain
Aurel Melahirkan, Atta Halilintar Sewa Satu Lantai Rumah Sakit yang Mewah Bak Hotel Berbintang
Dianggap Penebar Kebencian, Petisi Boikot Nikita Mirzani Muncul
Ini Unggahan Vanessa Sebelum Kecelakaan, Isyarat Sebelum Meninggal?
Kecelakaan di Tol Nganjuk, Vanessa Angel dan Suami Meninggal
Bakal Dilaporkan Gegara Bacaan Salat, Nikita Mirzani Merespons Begini

Jelang Uji Kelayakan dan Kepatutan, Dua Kandidat Ketua Demokrat Sulsel Perang Opini
Upacara Perpisahan untuk Pele, Juara Sepak Bola Tiga Kali Dunia
Presiden PSG Ngamuk Ancam Bunuh Staf Madrid
Jose Mourinho Makin "Gila", Pemilik AS Roma Sampai Turun Tangan Minta Maaf
Top Skor Liga Inggris Hingga Pekan ke-25, Mohamed Salah Masih Tak Tergoyahkan
Manfaat Olahraga 10 Menit Setiap Hari bagi Usia 40 Tahun ke Atas
Indonesia Cukur Timor Leste, Pemain Papua Jadi Pahlawan
Persiapan Hadapi Timor Leste, STY Panggil 27 Pemain
Aurel Melahirkan, Atta Halilintar Sewa Satu Lantai Rumah Sakit yang Mewah Bak Hotel Berbintang
Dianggap Penebar Kebencian, Petisi Boikot Nikita Mirzani Muncul
Ini Unggahan Vanessa Sebelum Kecelakaan, Isyarat Sebelum Meninggal?
Kecelakaan di Tol Nganjuk, Vanessa Angel dan Suami Meninggal
Bakal Dilaporkan Gegara Bacaan Salat, Nikita Mirzani Merespons Begini
Upacara Perpisahan untuk Pele, Juara Sepak Bola Tiga Kali Dunia
Presiden PSG Ngamuk Ancam Bunuh Staf Madrid
Jose Mourinho Makin "Gila", Pemilik AS Roma Sampai Turun Tangan Minta Maaf
Top Skor Liga Inggris Hingga Pekan ke-25, Mohamed Salah Masih Tak Tergoyahkan
Manfaat Olahraga 10 Menit Setiap Hari bagi Usia 40 Tahun ke Atas
Indonesia Cukur Timor Leste, Pemain Papua Jadi Pahlawan
Persiapan Hadapi Timor Leste, STY Panggil 27 Pemain

Dianggap Penebar Kebencian, Petisi Boikot Nikita Mirzani Muncul
Ini Unggahan Vanessa Sebelum Kecelakaan, Isyarat Sebelum Meninggal?
Kecelakaan di Tol Nganjuk, Vanessa Angel dan Suami Meninggal
Bakal Dilaporkan Gegara Bacaan Salat, Nikita Mirzani Merespons Begini

Kecelakaan di Tol Nganjuk, Vanessa Angel dan Suami Meninggal
Bakal Dilaporkan Gegara Bacaan Salat, Nikita Mirzani Merespons Begini
Empat WNI Dihukum 4 Tahun Penjara di Malaysia
Internasional | 2020-08-27

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Ilustrasi
KUALA LUMPUR, JALURINFO,- Mahkamah Tinggi Malaysia di Johor Bahru, Malaysia, Rabu, memberi hukuman empat tahun penjara kepada empat warga negara Indonesia (WNI) yang didakwa melakukan perdagangan orang (trafficking). Mereka adalah Agus Juhari (63) Lombok, Ngadiman (43) Semarang, Misniati (58) Banyuwangi istri Agus Juhari dan Hijrah (40) asal Lombok.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Dr Shahnaz Binti Sulaiman para terdakwa mengaku bersalah setelah didakwa dengan pasal 26 H Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyeludupan Migran 2007 (Pasal 679 ) Pasal 26 H.
Baca juga: Rudal Termonuklir Rusia Mengamuk, 50 Jendral Ukraina Jadi Korban
Jaksa penuntut dalam dakwaaannya mengatakan bertindak atas nama penyelundupan migran pada (16/12/2018) pengadu (pelapor) dan anggota polisi dari Bagian Investigasi Kriminalitas Kantor Polisi Kota Tinggi telah pergi ke sebuah rumah di Kampung Panti, Kota Tinggi Johor. Sesampai di sana pengadu mendapati dua laki-laki dan satu perempuan (tertuduh) di ruang tamu rumah dalam keadaan mencurigakan.
Pengadu memperkenalkan diri sebagai polisi dan tiga orang tersebut tidak mempunyai dokumen perjalanan yang sah. Kemudian ketiga tertuduh mengajak ke sebuah kamar di ruang tersebu. Didalamnya ditemukan satu orang laki-laki yakna tertuduh empat dan dua perempuan Indonesia.
Internasional
Pernyataan Sekertaris Putin Soal Terkait Progres Operasi Militer Khusus di Ukraina
dibaca 11079 kali
Internasional
Penampakan Puluhan Mayat Militer Ukraina yang Dikumpulkan Militer Swasta Rusia PMC Wagner
dibaca 14164 kali
Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia
Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis
Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda
Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki
Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand
Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti
Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk
Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran
Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar
Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela


Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu
VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji
Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI
Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian
Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah
Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian
Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022
Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China
Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng
Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto
Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T
Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang
IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung
VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri
Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya
Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara
Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI
Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian
Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah
Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian
Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022
Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China
Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng
Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto
Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T
Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang
IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung
VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri
Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya
Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara
Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah
Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian
Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022
Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China
Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng
Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto
Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T
Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang
IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung
VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri
Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya
Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara
Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030
Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian
Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022
Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China
Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng
Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto
Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T
Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang
IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung
VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri
Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya
Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara
Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030
Empat WNI Dihukum 4 Tahun Penjara di Malaysia
Internasional | 2020-08-27

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Ilustrasi
KUALA LUMPUR, JALURINFO,- Mahkamah Tinggi Malaysia di Johor Bahru, Malaysia, Rabu, memberi hukuman empat tahun penjara kepada empat warga negara Indonesia (WNI) yang didakwa melakukan perdagangan orang (trafficking). Mereka adalah Agus Juhari (63) Lombok, Ngadiman (43) Semarang, Misniati (58) Banyuwangi istri Agus Juhari dan Hijrah (40) asal Lombok.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Dr Shahnaz Binti Sulaiman para terdakwa mengaku bersalah setelah didakwa dengan pasal 26 H Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyeludupan Migran 2007 (Pasal 679 ) Pasal 26 H.

Baca juga: Rudal Termonuklir Rusia Mengamuk, 50 Jendral Ukraina Jadi Korban
Jaksa penuntut dalam dakwaaannya mengatakan bertindak atas nama penyelundupan migran pada (16/12/2018) pengadu (pelapor) dan anggota polisi dari Bagian Investigasi Kriminalitas Kantor Polisi Kota Tinggi telah pergi ke sebuah rumah di Kampung Panti, Kota Tinggi Johor. Sesampai di sana pengadu mendapati dua laki-laki dan satu perempuan (tertuduh) di ruang tamu rumah dalam keadaan mencurigakan.
Pengadu memperkenalkan diri sebagai polisi dan tiga orang tersebut tidak mempunyai dokumen perjalanan yang sah. Kemudian ketiga tertuduh mengajak ke sebuah kamar di ruang tersebu. Didalamnya ditemukan satu orang laki-laki yakna tertuduh empat dan dua perempuan Indonesia.
Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini
Jangan Lewatkan:
-
Begini Nasib Tentara Ukraina yang Tertangkap di Bakhmut
-
Bermaksud Lakukan Serangan Balik, Rombongan Pasukan Ukraina Dipreteli Artileri Pasukan Rusia
-
Putin Harapkan Peningkatan Signifikan dalam PDB Rusia pada Kuartal Kedua
-
Gempa Berkekuatan 5.6 Kembali Guncang Turki
-
Ponpes An-Nur Tompobulu Terima Santri/Santriwati Baru TA 2021-2022, Simak Profil dan Cara Pendaftarannya di Sini.