Empat WNI Dihukum 4 Tahun Penjara di Malaysia

Internasional | 2020-08-27

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Ilustrasi
KUALA LUMPUR, JALURINFO,- Mahkamah Tinggi Malaysia di Johor Bahru, Malaysia, Rabu, memberi hukuman empat tahun penjara kepada empat warga negara Indonesia (WNI) yang didakwa melakukan perdagangan orang (trafficking). Mereka adalah Agus Juhari (63) Lombok, Ngadiman (43) Semarang, Misniati (58) Banyuwangi istri Agus Juhari dan Hijrah (40) asal Lombok.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Dr Shahnaz Binti Sulaiman para terdakwa mengaku bersalah setelah didakwa dengan pasal 26 H Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyeludupan Migran 2007 (Pasal 679 ) Pasal 26 H.

Baca juga: Rudal Termonuklir Rusia Mengamuk, 50 Jendral Ukraina Jadi Korban

Jaksa penuntut dalam dakwaaannya mengatakan bertindak atas nama penyelundupan migran pada (16/12/2018) pengadu (pelapor) dan anggota polisi dari Bagian Investigasi Kriminalitas Kantor Polisi Kota Tinggi telah pergi ke sebuah rumah di Kampung Panti, Kota Tinggi Johor. Sesampai di sana pengadu mendapati dua laki-laki dan satu perempuan (tertuduh) di ruang tamu rumah dalam keadaan mencurigakan.

Pengadu memperkenalkan diri sebagai polisi dan tiga orang tersebut tidak mempunyai dokumen perjalanan yang sah. Kemudian ketiga tertuduh mengajak ke sebuah kamar di ruang tersebu. Didalamnya ditemukan satu orang laki-laki yakna tertuduh empat dan dua perempuan Indonesia.




BERITA TERKAIT

Gempa Berkekuatan 5.6 Kembali Guncang Turki

Internasional

Gempa Berkekuatan 5.6 Kembali Guncang Turki

dibaca 11609 kali
Pernyataan Sekertaris Putin Soal Terkait Progres Operasi Militer Khusus di Ukraina
Penampakan Puluhan Mayat Militer Ukraina yang Dikumpulkan Militer Swasta Rusia PMC Wagner
Mata Air Muncul di Mekah dengan Air dan Api Keluar secara Bersamaan
Kekalahan Paling Memalukan AS di Perang Vietnam

Internasional

Kekalahan Paling Memalukan AS di Perang Vietnam

dibaca 21238 kali
Parade Naga Emas, Perayaan Imlek di Sungai Yulong

Internasional

Parade Naga Emas, Perayaan Imlek di Sungai Yulong

dibaca 22227 kali
VIDEO Penampakan Laut Kaspia yang Membeku di Musim Dingin
Mobil Ini Tabrak Kerumunan Orang di Guangzhou China

Internasional

Mobil Ini Tabrak Kerumunan Orang di Guangzhou China

dibaca 21189 kali
Detik-detik Drone Rusia Hancurkan Markas Militer Ukraina
VIDEO Bakhmut Jadi Kota Mati, Dibombardir Militer Rusia

TERPOPULER

  1. Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

  2. Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

  3. Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

  4. Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

  5. Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

  6. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  7. Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

  8. Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

  9. Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

  10. Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Empat WNI Dihukum 4 Tahun Penjara di Malaysia

Internasional | 2020-08-27

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Ilustrasi
KUALA LUMPUR, JALURINFO,- Mahkamah Tinggi Malaysia di Johor Bahru, Malaysia, Rabu, memberi hukuman empat tahun penjara kepada empat warga negara Indonesia (WNI) yang didakwa melakukan perdagangan orang (trafficking). Mereka adalah Agus Juhari (63) Lombok, Ngadiman (43) Semarang, Misniati (58) Banyuwangi istri Agus Juhari dan Hijrah (40) asal Lombok.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Dr Shahnaz Binti Sulaiman para terdakwa mengaku bersalah setelah didakwa dengan pasal 26 H Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyeludupan Migran 2007 (Pasal 679 ) Pasal 26 H.

Baca juga: Rudal Termonuklir Rusia Mengamuk, 50 Jendral Ukraina Jadi Korban

Jaksa penuntut dalam dakwaaannya mengatakan bertindak atas nama penyelundupan migran pada (16/12/2018) pengadu (pelapor) dan anggota polisi dari Bagian Investigasi Kriminalitas Kantor Polisi Kota Tinggi telah pergi ke sebuah rumah di Kampung Panti, Kota Tinggi Johor. Sesampai di sana pengadu mendapati dua laki-laki dan satu perempuan (tertuduh) di ruang tamu rumah dalam keadaan mencurigakan.

Pengadu memperkenalkan diri sebagai polisi dan tiga orang tersebut tidak mempunyai dokumen perjalanan yang sah. Kemudian ketiga tertuduh mengajak ke sebuah kamar di ruang tersebu. Didalamnya ditemukan satu orang laki-laki yakna tertuduh empat dan dua perempuan Indonesia.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020