Dokter Lois Owein yang Anggap `Covid-19 bukan Virus` Ditangkap Polisi

Trending | 2021-07-12

© Disediakan oleh Jalurinfo.com dokter Lois Owein
JAKARTA, JALURINFO.COM - Jajaran Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap dokter Lois Owein, Ahad (11/7). Dia ditangkap polisi atas dugaan penyebaran berita bohong di media sosial yang kemudian menghalangi penanggulangan wabah penyakit virus Covid-19 di Indonesia.

"Dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran dikalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang ia lakukan di beberapa platform media sosial," ujar Kabagpenum Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan dalam konferensi secara virtual, Senin (12/7).

Adapun, kronologi penangkapan dr Lois, kata Ramadhan, Penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan polisi model A. Kemudian pada 11 Juli 2021, pukul 16.00 WIB, Unit V Tindak Pidana Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan yang bersangkutan.

Menurut Ramadhan, beberapa pernyataan dr Lois yang kemudian diunggah di berbagai platform media sosial, di antaranya bahwa korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19. Menurut dr Lois, mereka meninggal diakibatkan interaksi antarobat dan pemberian obat dalam enam macam.

"Jadi bukan hanya satu platform media sosial, tapi ada tiga platform media sosial yang telah dilakukan," ungkap Ramadhan.

Baca juga: Pesawat Susi Air Dikeluarkan dari Hanggar Malinau, Ini Respon Susi Pudjiastuti

Ramadhan melanjutkan, barang bukti yang diamankan dari penangkapan dr Lois berupa tangkapan layar atau screenshot dari unggahan di media sosial. Saat, ini yang bersangkutan diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kegaduhan yang dibuat Lois tengah menjadi sorotan banyak pihak. Bahkan seorang pengacara Pitra Romadhoni pun berencana melaporkan Lois ke Polda Metro Jaya pada hari. Dokter Lois dinilai telah menimbulkan keonaran gara-gara pernyataan kontroversinya tersebut.

"Sehubungan dengan pernyataan dr Lois, `Covid 19 Bukan Virus`, sehingga di duga pernyataan tersebut dapat menimbulkan keonaran dikalangan masyarakat, maka untuk itu kami akan membuat laporan polisi hari ini di Polda Metro Jaya," kata Pitra.

Menurut Pitra Lois dilaporkan terkait dengan dugaan Pasal 14 Dan 15 UU no. 1 tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.




BERITA TERKAIT

 Affor Neo Jaya Bagikan Reward 22 Unit Motor
Mobil Terjang Banjir, Pedagang Kaki Lima Terguling
Miss World 2021 Ditunda, 17 Positif Covid-19 Termasuk Wakil RI
1 Pengantar Jenazah Anarkis Aniaya Pengendara di Makassar Dibekuk
Gaga Muhammad Memohon ke Hakim untuk Bisa Melayat Laura Anna
Viral Video: Tamu Hotel Ini Mengaku Didenda Rp 5 Juta Gara-gara Nodai Seprei
Viral Video Mobil Polisi Abaikan Korban Tabrak Lari
Budidaya Porang, Kadis Ketahanan Pangan Kab Bone Siap Berbagi Pengalaman
Mengintip Hunian Super Mewah Bos Newcastle, Harganya Capai Rp 3,7 T
Ini Tips Menjadi Pandemic Winner di Era Pandemi menurut Menparekref Sandiaga

TERPOPULER

  1. Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

  2. Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

  3. Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

  4. Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

  5. Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

  6. Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

  7. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  8. Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

  9. Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

  10. Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Dokter Lois Owein yang Anggap `Covid-19 bukan Virus` Ditangkap Polisi

Trending | 2021-07-12

© Disediakan oleh Jalurinfo.com dokter Lois Owein
JAKARTA, JALURINFO.COM - Jajaran Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap dokter Lois Owein, Ahad (11/7). Dia ditangkap polisi atas dugaan penyebaran berita bohong di media sosial yang kemudian menghalangi penanggulangan wabah penyakit virus Covid-19 di Indonesia.

"Dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran dikalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang ia lakukan di beberapa platform media sosial," ujar Kabagpenum Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan dalam konferensi secara virtual, Senin (12/7).

Adapun, kronologi penangkapan dr Lois, kata Ramadhan, Penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan polisi model A. Kemudian pada 11 Juli 2021, pukul 16.00 WIB, Unit V Tindak Pidana Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan yang bersangkutan.

Menurut Ramadhan, beberapa pernyataan dr Lois yang kemudian diunggah di berbagai platform media sosial, di antaranya bahwa korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19. Menurut dr Lois, mereka meninggal diakibatkan interaksi antarobat dan pemberian obat dalam enam macam.

"Jadi bukan hanya satu platform media sosial, tapi ada tiga platform media sosial yang telah dilakukan," ungkap Ramadhan.

Baca juga: Pesawat Susi Air Dikeluarkan dari Hanggar Malinau, Ini Respon Susi Pudjiastuti

Ramadhan melanjutkan, barang bukti yang diamankan dari penangkapan dr Lois berupa tangkapan layar atau screenshot dari unggahan di media sosial. Saat, ini yang bersangkutan diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kegaduhan yang dibuat Lois tengah menjadi sorotan banyak pihak. Bahkan seorang pengacara Pitra Romadhoni pun berencana melaporkan Lois ke Polda Metro Jaya pada hari. Dokter Lois dinilai telah menimbulkan keonaran gara-gara pernyataan kontroversinya tersebut.

"Sehubungan dengan pernyataan dr Lois, `Covid 19 Bukan Virus`, sehingga di duga pernyataan tersebut dapat menimbulkan keonaran dikalangan masyarakat, maka untuk itu kami akan membuat laporan polisi hari ini di Polda Metro Jaya," kata Pitra.

Menurut Pitra Lois dilaporkan terkait dengan dugaan Pasal 14 Dan 15 UU no. 1 tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020