Digugat Perusahaan Asing, Perusahaan Alkes Lokal Menangkan Gugatan

Nasional | 2021-12-24

© Disediakan oleh Jalurinfo.com IST
JAKARTA, JALURINFO,- PT Taishan Alkes Indonesia akhirnya memenangkan sengketa hak merek melawan perusahaan asing, Hangzhou Clongene Biotech Co Ltd. Kemenangan perusahaan lokal Indonesia ini tertuang dalam putusan dengan perkara No. 53/Pdt.Sus-merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Ps yang dibacakan majelis hakim secara bergantian.

“Menolak gugatan Hangzhou untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochammad Djoenaidie saat membacakan amar putusan di Ruang R Soebekti 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12). Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan, penggunaan rapid test antigen merek Clungene Ind dan Taishan Indonesia diajukan sesuai dengan hukum yang mengaturnya.

Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Disebut Berpotensi Lahirkan Pemimpin Otoriter

Hal ini telah dalam pengetahuan dan memperoleh ijin dari penggugat. “Secara hukum merek rapid test yang bernama Clungene yang tentunya tergugat tidak dapat dikualifikasikan melanggar atas merek Clungene milik tergugat,” ujar Majelis Hakim dalam kesimpulannya.

Sementara itu, Direktur PT Taishan Alkes Indonesia, Eiko Sihombing menyambut gembira dengan keputusan ini.

Menurutnya, palu yang diketok majelis hakim ini mengonfirmasikan keadilan dan kebenaran benar-benar ditegakan serta diungkap dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya.




BERITA TERKAIT

Fadli Zon: Di Negeri Paling Kapitalis, PCR dan Antigen Ternyata Semuanya GRATIS
Usai Dipanggil Jokowi, Menaker Jamin Segera Revisi Aturan JHT
Terungkap Penyebab Langkanya Minyak Goreng, Ternyata Ini Biang Keroknya
Bikin Geleng-Geleng Kepala , Ini Aturan Baru Perpanjang dan Bikin SIM
Mulai 1 Maret 2022, BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah
JHT Cair di Usia 56 Tahun, Angota DPR Minta Evaluasi
Triliunan Tagihan Covid dari Rumah Sakit Tak Dibayar, Ini Alasan Pemerintah
Mahfud MD Sebut Tindakan Polisi di Desa Wadas Sudah Sesuai Prosedur
Hari Pers Nasional, Presiden Dorong Industri Pers Bertransformasi Cepat
Jenderal Dudung Minta Bahar Smith dan Rizieq Tak Usah Macam-macam

TERPOPULER

  1. Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

  2. Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

  3. Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

  4. Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

  5. Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

  6. Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

  7. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  8. Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

  9. Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

  10. Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Digugat Perusahaan Asing, Perusahaan Alkes Lokal Menangkan Gugatan

Nasional | 2021-12-24

© Disediakan oleh Jalurinfo.com IST
JAKARTA, JALURINFO,- PT Taishan Alkes Indonesia akhirnya memenangkan sengketa hak merek melawan perusahaan asing, Hangzhou Clongene Biotech Co Ltd. Kemenangan perusahaan lokal Indonesia ini tertuang dalam putusan dengan perkara No. 53/Pdt.Sus-merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Ps yang dibacakan majelis hakim secara bergantian.

“Menolak gugatan Hangzhou untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochammad Djoenaidie saat membacakan amar putusan di Ruang R Soebekti 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12). Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan, penggunaan rapid test antigen merek Clungene Ind dan Taishan Indonesia diajukan sesuai dengan hukum yang mengaturnya.

Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Disebut Berpotensi Lahirkan Pemimpin Otoriter

Hal ini telah dalam pengetahuan dan memperoleh ijin dari penggugat. “Secara hukum merek rapid test yang bernama Clungene yang tentunya tergugat tidak dapat dikualifikasikan melanggar atas merek Clungene milik tergugat,” ujar Majelis Hakim dalam kesimpulannya.

Sementara itu, Direktur PT Taishan Alkes Indonesia, Eiko Sihombing menyambut gembira dengan keputusan ini.

Menurutnya, palu yang diketok majelis hakim ini mengonfirmasikan keadilan dan kebenaran benar-benar ditegakan serta diungkap dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020