Digugat lagi, MK Tolak Legalkan Kawin Beda Agama

Hukum & Kriminal | 2022-02-08

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JALURINFO.COM,- Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan kawin beda agama di Indonesia dengan dasar HAM. Namun MK menolaknya dengan menyatakan perkawinan adalah relasi yang sakral.

"Putusan MK ini pada dasarnya merupakan penegasan atas prinsip negara yang dianut oleh Indonesia yaitu selain menganut paham demokrasi dan nomokrasi, konstitusi Indonesia juga menganut paham teologi yang mengilhami praktik kehidupan bernegara yaitu sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 29 ayat 1 yang menyatakan Negara Berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono kepada dilansir dari detikcom, Jumat (19/6/2015).

Baca juga: Kanit Samsat Enrekang Minta Jajarannya Berikan Pelayanan Prima

Meskipun UUD 1945 khususnya Pasal 28B ayat 1 UUD 1945 menjamin hak dan kebebasan setiap orang untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, namun bukan berarti pelaksanaan hak tersebut dapat sebebas-bebasnya tanpa batasan. Mengingat pelaksanaan HAM di Indonesia tetap memiliki limitasi yaitu sesuai Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 disebutkan pelaksanaan HAM dapat dibatasi dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.




BERITA TERKAIT

VIDEO: Polda Sulsel Ringkus Sindikat Penjualan Daging Penyu Hijau
Polda Sulsel Ringkus Sindikat Penjualan Daging Penyu Hijau
Video: Ini Tampang Pemuda yang Aniaya Imam Masjid di Luwu hingga Tewas
Breaking News: Video Bentrok Ormas Pecah di Kawasan Kota Lama Kendari
Dugaan Korupsi Dana Bonus Pegawai 2017-2019, Kejati Sulsel “Obok-obok” Kantor PDAM Makassar
Skuad Indonesia Kelelahan Usai Hadapi Kamboja, Ini Kata Shin Tae Yong
Selamatkan Uang Negara Rp40 Miliar, Polda Sulsel Terima Penghargaan KPK
Menyerang Petugas, Bandar Narkoba di Pinrang Dihadiahi Timah Panas
Disebut Salah Satu Kader Terbaik PAN, Hatta Rahman Didorong  Jadi Wagub Sulsel
Hakim Jatuhkan Vonis Nurdin Abdullah, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

TERPOPULER

  1. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  2. Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

  3. Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

  4. Desa Wangxian: Tersembunyi di Pegunungan Cina, Keajaiban Budaya yang Terjaga

  5. Maladewa: Kepulauan Tropis yang Menakjubkan Tetap Menghadapi Ancaman Perubahan Iklim

  6. Half Dome di Taman Nasional Yosemite, Destinasi Hiking yang Memukau dengan Tantangan dan Keindahannya

  7. Begini Nasib Tentara Ukraina yang Tertangkap di Bakhmut

  8. Bermaksud Lakukan Serangan Balik, Rombongan Pasukan Ukraina Dipreteli Artileri Pasukan Rusia

  9. Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

  10. Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Digugat lagi, MK Tolak Legalkan Kawin Beda Agama

Hukum & Kriminal | 2022-02-08

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JALURINFO.COM,- Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan kawin beda agama di Indonesia dengan dasar HAM. Namun MK menolaknya dengan menyatakan perkawinan adalah relasi yang sakral.

"Putusan MK ini pada dasarnya merupakan penegasan atas prinsip negara yang dianut oleh Indonesia yaitu selain menganut paham demokrasi dan nomokrasi, konstitusi Indonesia juga menganut paham teologi yang mengilhami praktik kehidupan bernegara yaitu sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 29 ayat 1 yang menyatakan Negara Berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono kepada dilansir dari detikcom, Jumat (19/6/2015).

Baca juga: Kanit Samsat Enrekang Minta Jajarannya Berikan Pelayanan Prima

Meskipun UUD 1945 khususnya Pasal 28B ayat 1 UUD 1945 menjamin hak dan kebebasan setiap orang untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, namun bukan berarti pelaksanaan hak tersebut dapat sebebas-bebasnya tanpa batasan. Mengingat pelaksanaan HAM di Indonesia tetap memiliki limitasi yaitu sesuai Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 disebutkan pelaksanaan HAM dapat dibatasi dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020