Catat! Ini Ragam Alasan Yang Diizinkan Untuk Mudik Menurut Polri

Nasional | 2021-05-08

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Sejumlah petugas gabungan memeriksa mobil yang keluar dari Gerbang Tol Bogor saat melakukan penyekatan di Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/5). Satgas Covid-19 melarang adanya mudik lokal di kawasan aglomerasi selama 6 Mei hingga 17 Mei 2021, untuk mencegah penyebaran Covid-19
JAKARTA, JALURINFO.COM - Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan mengatakan sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan mudik secara efektif sesuai Surat Edaran (SE) No.13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H. Namun, di dalam SE tersebut terdapat beberapa pengecualian orang yang diizinkan untuk mudik.

"Dalam SE nomor 13 tentang peniadaan mudik kan ada yang dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain salah satunya seperti bekerja atau perjalanan dinas," katanya saat dihubungi Republika, Jumat (7/5).

Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Disebut Berpotensi Lahirkan Pemimpin Otoriter

Kemudian, ia melanjutkan orang yang dapat mudik yaitu mereka yang ingin mengunjungi keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya.




BERITA TERKAIT

Fadli Zon: Di Negeri Paling Kapitalis, PCR dan Antigen Ternyata Semuanya GRATIS
Usai Dipanggil Jokowi, Menaker Jamin Segera Revisi Aturan JHT
Terungkap Penyebab Langkanya Minyak Goreng, Ternyata Ini Biang Keroknya
Bikin Geleng-Geleng Kepala , Ini Aturan Baru Perpanjang dan Bikin SIM
Mulai 1 Maret 2022, BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah
JHT Cair di Usia 56 Tahun, Angota DPR Minta Evaluasi
Triliunan Tagihan Covid dari Rumah Sakit Tak Dibayar, Ini Alasan Pemerintah
Mahfud MD Sebut Tindakan Polisi di Desa Wadas Sudah Sesuai Prosedur
Hari Pers Nasional, Presiden Dorong Industri Pers Bertransformasi Cepat
Jenderal Dudung Minta Bahar Smith dan Rizieq Tak Usah Macam-macam

TERPOPULER

  1. Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

  2. Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

  3. Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

  4. Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

  5. Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

  6. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  7. Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

  8. Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

  9. Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

  10. Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Catat! Ini Ragam Alasan Yang Diizinkan Untuk Mudik Menurut Polri

Nasional | 2021-05-08

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Sejumlah petugas gabungan memeriksa mobil yang keluar dari Gerbang Tol Bogor saat melakukan penyekatan di Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/5). Satgas Covid-19 melarang adanya mudik lokal di kawasan aglomerasi selama 6 Mei hingga 17 Mei 2021, untuk mencegah penyebaran Covid-19
JAKARTA, JALURINFO.COM - Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan mengatakan sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan mudik secara efektif sesuai Surat Edaran (SE) No.13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H. Namun, di dalam SE tersebut terdapat beberapa pengecualian orang yang diizinkan untuk mudik.

"Dalam SE nomor 13 tentang peniadaan mudik kan ada yang dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain salah satunya seperti bekerja atau perjalanan dinas," katanya saat dihubungi Republika, Jumat (7/5).

Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Disebut Berpotensi Lahirkan Pemimpin Otoriter

Kemudian, ia melanjutkan orang yang dapat mudik yaitu mereka yang ingin mengunjungi keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020