BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Alasan 2,4 Juta Rekening Pekerja Ditolak dapat Subsidi Gaji

Nasional | 2020-10-01

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Ilustrasi
JAKARTA, JALURINFO,- BPJS Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 2,4 juta nomor rekening ditolak mendapatkan Bantuan Subsidi gaji/upah sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.

“Rekening yang masuk hingga saat ini (Per 30 September 2020) sebanyak 14,8 juta, jadi dari 14,8 juta ini ada 2,4 juta yang tidak valid, pertama kita lakukan validasi dengan perbankan setelah itu kita lakukan lagi validitas yang kedua berdasarkan kriteria persyaratan sesuai dengan Permenaker,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam konferensi Pers Laporan Perkembangan Bantuan Subsidi gaji/Upah secara virtual, Kamis (1/10/2020).

Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Disebut Berpotensi Lahirkan Pemimpin Otoriter

Lebih lanjut, Agus menjabarkan dari 2,4 juta nomor rekening yang ditolak dapat subsidi gaji tersebut sebanyak 75 persen atau 1,8 juta nomor rekening yang tidak sesuai dengan kriteria Permenaker nomor 14 tahun 2020.

Diantaranya adalah upah mereka tercatat di atas 5 juta per bulan, lalu kepesertaannya tercatat di BP Jamsostek setelah bulan Juni. Sedangkan 25 persen lagi atau 600 ribu nomor rekening lainnya disebabkan gagal konfirmasi ulang.

“Pada waktu kami melakukan validasi, kita kembalikan kepada perusahaan untuk dilakukan konfirmasi ulang atau perbaikan namun hingga hari terakhir kemarin (29 september) gagal konfirmasi ulang artinya kami tidak menerima sebanyak 600 sehingga total yang tidak bisa dilanjutkan yang tidak kita serahkan sebanyak 2,4 juta,” jelasnya.

Adapun persyaratan penerima Bantuan Subsidi gaji/upah yakni WNI, terdaftar sebagai peserta aktif program BP Jamsostek, kepesertaan sampai dengan Juni 2020, upah terakhir di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening bank yang aktif.




BERITA TERKAIT

Fadli Zon: Di Negeri Paling Kapitalis, PCR dan Antigen Ternyata Semuanya GRATIS
Usai Dipanggil Jokowi, Menaker Jamin Segera Revisi Aturan JHT
Terungkap Penyebab Langkanya Minyak Goreng, Ternyata Ini Biang Keroknya
Bikin Geleng-Geleng Kepala , Ini Aturan Baru Perpanjang dan Bikin SIM
Mulai 1 Maret 2022, BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah
JHT Cair di Usia 56 Tahun, Angota DPR Minta Evaluasi
Triliunan Tagihan Covid dari Rumah Sakit Tak Dibayar, Ini Alasan Pemerintah
Mahfud MD Sebut Tindakan Polisi di Desa Wadas Sudah Sesuai Prosedur
Hari Pers Nasional, Presiden Dorong Industri Pers Bertransformasi Cepat
Jenderal Dudung Minta Bahar Smith dan Rizieq Tak Usah Macam-macam

TERPOPULER

  1. Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

  2. Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

  3. Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

  4. Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

  5. Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

  6. Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

  7. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  8. Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

  9. Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

  10. Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Alasan 2,4 Juta Rekening Pekerja Ditolak dapat Subsidi Gaji

Nasional | 2020-10-01

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Ilustrasi
JAKARTA, JALURINFO,- BPJS Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 2,4 juta nomor rekening ditolak mendapatkan Bantuan Subsidi gaji/upah sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.

“Rekening yang masuk hingga saat ini (Per 30 September 2020) sebanyak 14,8 juta, jadi dari 14,8 juta ini ada 2,4 juta yang tidak valid, pertama kita lakukan validasi dengan perbankan setelah itu kita lakukan lagi validitas yang kedua berdasarkan kriteria persyaratan sesuai dengan Permenaker,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam konferensi Pers Laporan Perkembangan Bantuan Subsidi gaji/Upah secara virtual, Kamis (1/10/2020).

Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Disebut Berpotensi Lahirkan Pemimpin Otoriter

Lebih lanjut, Agus menjabarkan dari 2,4 juta nomor rekening yang ditolak dapat subsidi gaji tersebut sebanyak 75 persen atau 1,8 juta nomor rekening yang tidak sesuai dengan kriteria Permenaker nomor 14 tahun 2020.

Diantaranya adalah upah mereka tercatat di atas 5 juta per bulan, lalu kepesertaannya tercatat di BP Jamsostek setelah bulan Juni. Sedangkan 25 persen lagi atau 600 ribu nomor rekening lainnya disebabkan gagal konfirmasi ulang.

“Pada waktu kami melakukan validasi, kita kembalikan kepada perusahaan untuk dilakukan konfirmasi ulang atau perbaikan namun hingga hari terakhir kemarin (29 september) gagal konfirmasi ulang artinya kami tidak menerima sebanyak 600 sehingga total yang tidak bisa dilanjutkan yang tidak kita serahkan sebanyak 2,4 juta,” jelasnya.

Adapun persyaratan penerima Bantuan Subsidi gaji/upah yakni WNI, terdaftar sebagai peserta aktif program BP Jamsostek, kepesertaan sampai dengan Juni 2020, upah terakhir di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020