BKD Sultra akan Jatuhkan Sanksi Tegas Bagi ASN yang Terlibat Paham Radikalisme

Nasional | 2021-01-27

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Kepala BKD Sultra dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra
KENDARI, JALURINFO,- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak segan-segan akan memberikan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terpengaruh dengan pemahaman radikal. Bahkan ASN yang terbukti sudah terpapar paham radikalisme.

Hal itu dikatakan, Kepala BKD Sulawesi Tenggara Zanuriah, melalui Kasubit Disiplin BKD Sultra, Muhammad Arfan, saat menerima perwakilan Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (LPM Sultra).

Dalam pertemuan tersebut Muhammad Arfan, menegaskan bahwa BKD Sultra nantinya akan menggelar sidang untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN yang melanggar peraturan disiplin, terutama yang terlibat radikalisme dan terorisme.

" Pemerintah akan langsung menindak tegas bila ASN tertangkap melakukan tindak indisipliner yang bertentangan dengan hukum kepegawaian. Apabila ada pelanggaran seperti itu, maka pemerintah pastinya akan memberikan sanksi," tegasnya.

Lanjut dia, untuk saat ini BKD tidak memiliki data pasti terkait ASN yang terlibat dalam paham radikalisme. Tetapi, dirinya tidak menampik potensi paham tersebut menyebar dalam lingkungan ASN tetap ada.

Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Disebut Berpotensi Lahirkan Pemimpin Otoriter

" Kami tidak punya datanya, tapi mungkin saja ada," kata Arfan.

Namun demikian, BKD menyatakan jika pemerintah provinsi saat ini juga telah secara ketat dan tegas untuk melarang ASN terlibat dalam organisasi yang berpaham radikal dan melanggar Pancasila.

"Tapi dari sisi aturan sudah sangat tegas. Dari mereka masuk CPNS sudah harus bersumpah pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan lain-lain. Jadi banyak sekali aturan yang melarang mereka untuk melakukan seperti itu," terangnya.




BERITA TERKAIT

Fadli Zon: Di Negeri Paling Kapitalis, PCR dan Antigen Ternyata Semuanya GRATIS
Usai Dipanggil Jokowi, Menaker Jamin Segera Revisi Aturan JHT
Terungkap Penyebab Langkanya Minyak Goreng, Ternyata Ini Biang Keroknya
Bikin Geleng-Geleng Kepala , Ini Aturan Baru Perpanjang dan Bikin SIM
Mulai 1 Maret 2022, BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah
JHT Cair di Usia 56 Tahun, Angota DPR Minta Evaluasi
Triliunan Tagihan Covid dari Rumah Sakit Tak Dibayar, Ini Alasan Pemerintah
Mahfud MD Sebut Tindakan Polisi di Desa Wadas Sudah Sesuai Prosedur
Hari Pers Nasional, Presiden Dorong Industri Pers Bertransformasi Cepat
Jenderal Dudung Minta Bahar Smith dan Rizieq Tak Usah Macam-macam

TERPOPULER

  1. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  2. Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

  3. Desa Wangxian: Tersembunyi di Pegunungan Cina, Keajaiban Budaya yang Terjaga

  4. Maladewa: Kepulauan Tropis yang Menakjubkan Tetap Menghadapi Ancaman Perubahan Iklim

  5. Half Dome di Taman Nasional Yosemite, Destinasi Hiking yang Memukau dengan Tantangan dan Keindahannya

  6. Begini Nasib Tentara Ukraina yang Tertangkap di Bakhmut

  7. Bermaksud Lakukan Serangan Balik, Rombongan Pasukan Ukraina Dipreteli Artileri Pasukan Rusia

  8. Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

  9. Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

  10. Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

BKD Sultra akan Jatuhkan Sanksi Tegas Bagi ASN yang Terlibat Paham Radikalisme

Nasional | 2021-01-27

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Kepala BKD Sultra dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra
KENDARI, JALURINFO,- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak segan-segan akan memberikan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terpengaruh dengan pemahaman radikal. Bahkan ASN yang terbukti sudah terpapar paham radikalisme.

Hal itu dikatakan, Kepala BKD Sulawesi Tenggara Zanuriah, melalui Kasubit Disiplin BKD Sultra, Muhammad Arfan, saat menerima perwakilan Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (LPM Sultra).

Dalam pertemuan tersebut Muhammad Arfan, menegaskan bahwa BKD Sultra nantinya akan menggelar sidang untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN yang melanggar peraturan disiplin, terutama yang terlibat radikalisme dan terorisme.

" Pemerintah akan langsung menindak tegas bila ASN tertangkap melakukan tindak indisipliner yang bertentangan dengan hukum kepegawaian. Apabila ada pelanggaran seperti itu, maka pemerintah pastinya akan memberikan sanksi," tegasnya.

Lanjut dia, untuk saat ini BKD tidak memiliki data pasti terkait ASN yang terlibat dalam paham radikalisme. Tetapi, dirinya tidak menampik potensi paham tersebut menyebar dalam lingkungan ASN tetap ada.

Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Disebut Berpotensi Lahirkan Pemimpin Otoriter

" Kami tidak punya datanya, tapi mungkin saja ada," kata Arfan.

Namun demikian, BKD menyatakan jika pemerintah provinsi saat ini juga telah secara ketat dan tegas untuk melarang ASN terlibat dalam organisasi yang berpaham radikal dan melanggar Pancasila.

"Tapi dari sisi aturan sudah sangat tegas. Dari mereka masuk CPNS sudah harus bersumpah pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan lain-lain. Jadi banyak sekali aturan yang melarang mereka untuk melakukan seperti itu," terangnya.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020