Dari Tahun ke Tahun BPJS Kesehatan Terus Dirundung Defisit Sejak 2014

Ekonomi | 2020-05-20

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan, di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019)
JINFONEWS.COM,- Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) memasuki tahun ketujuh di tahun 2020. Berbagai persoalan terus mewarnai pelaksanaan Program JKN, meskipun faktanya telah banyak rakyat Indonesia yang tertolong oleh program ini.

Ibarat besar pasak daripada tiang, biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk klaim selalu jauh lebih besar ketimbang penerimaan dari iuran kepesertaan. Untuk menambalnya, pemerintah menaikkan iuran peserta mandiri di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Padahal, sebelumnya dalam putusan pada 31 Maret 2020, Mahkamah Agung ( MA) sudah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dibuat pemerintah pada 2019.

Kebijakan kenaikan iuran baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca juga: Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

"Proyeksinya kalau nanti Perpres 64 ini berjalan, kita hampir tidak defisit. Kurang lebih bisa diseimbangkan antara cash in dan cash out," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris seperti dikutip Rabu (20/5/2020).

Mengutip data Litbang Kompas, Defisit pada tahun 2014 tercatat sebesar Rp 1,94 triliun, lalu di tahun 2015 defisit 4,42 triliun. Tahun 2016 defisit tempat turun menjadi 150 miliar, sebelum kemudian defisitnya membengkak menjadi Rp 10,19 triliun, dan 2018 kembali defisit 12,33 triliun. Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Dalam Pasal 34 Perpres yang ditandatangani pada 5 Mei 2020 itu disebutkan tarif BPJS Kesehatan 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan. Iuran peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2020 (iuran BPJS 2020).

Sementara iuran peserta kelas III segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) jadi Rp 42.000 per bulan. Fachmi menjelaskan, kewajiban pembayaran klaim tersebut perlahan-lahan telah dilunasi oleh BPJS Kesehatan kepada rumah sakit hingga tinggal menyisakan utang yang jatuh tempo sebesar Rp 4,8 triliun.

Dari Tahun ke Tahun BPJS Kesehatan Terus Dirundung Defisit Sejak  2014
Tarif terbaru BPJS berlaku mulai 1 Juli 2020



BERITA TERKAIT

Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng
Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto
Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T
Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang
IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung
VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri
Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya
Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara
Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030
Respon Jubir Erick Thohir Soal Garuda Bakal Diganti Pelita Air

TERPOPULER

  1. Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

  2. Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

  3. Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

  4. Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

  5. Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

  6. Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

  7. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  8. Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

  9. Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

  10. Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Dari Tahun ke Tahun BPJS Kesehatan Terus Dirundung Defisit Sejak 2014

Ekonomi | 2020-05-20

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan, di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019)
JINFONEWS.COM,- Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) memasuki tahun ketujuh di tahun 2020. Berbagai persoalan terus mewarnai pelaksanaan Program JKN, meskipun faktanya telah banyak rakyat Indonesia yang tertolong oleh program ini.

Ibarat besar pasak daripada tiang, biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk klaim selalu jauh lebih besar ketimbang penerimaan dari iuran kepesertaan. Untuk menambalnya, pemerintah menaikkan iuran peserta mandiri di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Padahal, sebelumnya dalam putusan pada 31 Maret 2020, Mahkamah Agung ( MA) sudah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dibuat pemerintah pada 2019.

Kebijakan kenaikan iuran baru ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca juga: Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

"Proyeksinya kalau nanti Perpres 64 ini berjalan, kita hampir tidak defisit. Kurang lebih bisa diseimbangkan antara cash in dan cash out," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris seperti dikutip Rabu (20/5/2020).

Mengutip data Litbang Kompas, Defisit pada tahun 2014 tercatat sebesar Rp 1,94 triliun, lalu di tahun 2015 defisit 4,42 triliun. Tahun 2016 defisit tempat turun menjadi 150 miliar, sebelum kemudian defisitnya membengkak menjadi Rp 10,19 triliun, dan 2018 kembali defisit 12,33 triliun. Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Dalam Pasal 34 Perpres yang ditandatangani pada 5 Mei 2020 itu disebutkan tarif BPJS Kesehatan 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan. Iuran peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2020 (iuran BPJS 2020).

Sementara iuran peserta kelas III segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) jadi Rp 42.000 per bulan. Fachmi menjelaskan, kewajiban pembayaran klaim tersebut perlahan-lahan telah dilunasi oleh BPJS Kesehatan kepada rumah sakit hingga tinggal menyisakan utang yang jatuh tempo sebesar Rp 4,8 triliun.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Dari Tahun ke Tahun BPJS Kesehatan Terus Dirundung Defisit Sejak  2014
Tarif terbaru BPJS berlaku mulai 1 Juli 2020

Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020