Begini Cara Kominfo Putus Akses Konten yang Langgar UU ITE

Teknologi | 2020-11-10

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JAKARTA, JALURINFO,- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membeberkan cara penelusuran video panas di media sosial untuk di-take down.

Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi menjelaskan mekanisme penelusuran diawali dengan pengumpulan dari dua sumber untuk mendeteksi video panas atau konten ilegal. Namun, yang utama yaitu mendapatkan laporan dari masyarakat lewat platform aduankonten.id.

Baca juga: Hubungkan Indonesia-Australia-AS, Indosat Bangun Kabel Bawah Laut 18.000 Km

"Semua konten negatif yang bertentangan dengan UU dapat dilaporkan secara resmi ke Kemenkominfo melalui aduan konten.id yang dilakukan secara online. Itu sumber pertama," kata Dedy, Selasa (10/11).




BERITA TERKAIT

NASA Jabarkan Perkembangan Stasiun Luar Angkasa Internasional
Begini Cara Tambah Alamat di Google Maps Lewat PC dan HP
Kiamat Sudah Dekat! Elon Musk Bangun Bahtera Nabi Nuh
Kisah Pria Lamongan Rakit Pesawat Sendiri, Belajar dari Alaska
Jokowi Optimistis Indonesia Bisa Jadi Raksasa Digital Setelah Cina-India
3 Minggu Lagi, WhatsApp Tak Bisa Dipakai Lagi di Handphone Ini
Facebook Down, Mark Zuckerberg Rugi Hampir Rp 100 Triliun
Pengguna Signal dan Telegram Melonjak Usai WhatsApp Down
WhatsApp, Instagram, dan Facebook Tumbang, Ini Kata Mark Zuckerberg
Daftar Wilayah yang Diselimuti Sinyal 5G di Indonesia

TERPOPULER

  1. Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

  2. Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

  3. Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

  4. Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

  5. Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

  6. Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

  7. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  8. Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

  9. Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

  10. Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Begini Cara Kominfo Putus Akses Konten yang Langgar UU ITE

Teknologi | 2020-11-10

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JAKARTA, JALURINFO,- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membeberkan cara penelusuran video panas di media sosial untuk di-take down.

Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi menjelaskan mekanisme penelusuran diawali dengan pengumpulan dari dua sumber untuk mendeteksi video panas atau konten ilegal. Namun, yang utama yaitu mendapatkan laporan dari masyarakat lewat platform aduankonten.id.

Baca juga: Hubungkan Indonesia-Australia-AS, Indosat Bangun Kabel Bawah Laut 18.000 Km

"Semua konten negatif yang bertentangan dengan UU dapat dilaporkan secara resmi ke Kemenkominfo melalui aduan konten.id yang dilakukan secara online. Itu sumber pertama," kata Dedy, Selasa (10/11).

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020