Bawa Kabur Uang Panai, Wanita Asal Batusitanduk Diadili

Sosial | 2021-09-07

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Tersangka dugaan penipuan uang panai Rp17juta saat diamankan di Mapolres Palopo, Mei 2021 lalu. Senin, 30 Agustus 2021, terdakwa menjalani sidang virtual di Lapas Kelas IIA Palopo yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Palopo. --ft: dok/palopopos
PALOPO, JALURINFO.COM - Perempuan Erlinda Alias Elly (31) kembali menjalani sidang kasus penipuan secara daring. Sidang diketui majelis hakim Yoseph Titapasanea SH didampingi dua hakim anggota digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo, Senin 30 Agustus 2021.

Terdakwa didampingi kuasa hukumnya Wawan SH. Terdakwa menjalani sidang dari Lapas Kelas II A Kota Palopo dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umu (JPU) Kejari Palopo, Heru Rustanto SH.

Baca juga: Jasa Raharja Sulsel Gelar Sosialisasi Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD)

Dalam sidang jaksa melempar sejumlah pertanyaan kepada saksi, namun saksi lebih banyak menjawab tidak tahu. Misalnya apakah saksi tahu antara terdakwa dan korban pacaran?, saksi menjawab tidak tahu. Saksi juga mengaku tidak tahu kalau terdakwa dan korban pernah bertemu langsung atau tidak. Sampai akhirnya sidang ditunda Selasa pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.




BERITA TERKAIT

Rivan: Laka Bus di Imogiri Mendapat Santunan Jasa Raharja
Jasa Raharja Berikan Santunan Warga Yang Mengalami Kecelakaan Lalu Lintas di Doloksanggul
Tanpa Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online
Pilih Makassar Lokasi Muktamar IV, PP LIDMI Adakan Audiensi dengan Ketua DPRD Kota Makassar
Pelat Kendaraan Non DT Banyak Dijumpai di Sultra, BPTD Sebut Bisa Jadi PAD
Soal Pasar Sentral Lama Terbakar, Berikut Keterangan Kasatpol PP dan BPBD Kab. maros
Breaking News : Pasar Lama Maros Terbakar
Jasa Raharja Serahkan Santunan Ahli Waris  Kecelakaan Muara Rapak Balikpapan
Sekdis Dukcapil Maros: Hindari Calo untuk Urus Kelengkapan Kependudukan
Ketua Komisi III DPRD Sayangkan Pernyataan Kepala KSOP Kendari

TERPOPULER

  1. Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

  2. Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

  3. Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

  4. Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

  5. Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

  6. Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

  7. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  8. Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

  9. Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

  10. Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Bawa Kabur Uang Panai, Wanita Asal Batusitanduk Diadili

Sosial | 2021-09-07

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Tersangka dugaan penipuan uang panai Rp17juta saat diamankan di Mapolres Palopo, Mei 2021 lalu. Senin, 30 Agustus 2021, terdakwa menjalani sidang virtual di Lapas Kelas IIA Palopo yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Palopo. --ft: dok/palopopos
PALOPO, JALURINFO.COM - Perempuan Erlinda Alias Elly (31) kembali menjalani sidang kasus penipuan secara daring. Sidang diketui majelis hakim Yoseph Titapasanea SH didampingi dua hakim anggota digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo, Senin 30 Agustus 2021.

Terdakwa didampingi kuasa hukumnya Wawan SH. Terdakwa menjalani sidang dari Lapas Kelas II A Kota Palopo dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umu (JPU) Kejari Palopo, Heru Rustanto SH.

Baca juga: Jasa Raharja Sulsel Gelar Sosialisasi Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD)

Dalam sidang jaksa melempar sejumlah pertanyaan kepada saksi, namun saksi lebih banyak menjawab tidak tahu. Misalnya apakah saksi tahu antara terdakwa dan korban pacaran?, saksi menjawab tidak tahu. Saksi juga mengaku tidak tahu kalau terdakwa dan korban pernah bertemu langsung atau tidak. Sampai akhirnya sidang ditunda Selasa pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020