Anggaran Dana Desa Tahun Depan Rp 68 triliun, Ini Rincian Kebijakannya

Nasional | 2021-10-15

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Ilustrasi Penggunaan Dana Desa
JAKARTA, JALURINFO.COM - Pemerintah menetapkan anggaran dana desa sebesar Rp 68 triliun untuk sekitar 74.000 desa pada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Dalam pelaksanaannya nanti, terdapat 7 kebijakan dana desa yang akan diterapkan di 2022. Kebijakan dana desa tahun 2022 ini disampaikan dalam laman instagram Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yakni @ditjenpk, Jumat (15/10).

Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Disebut Berpotensi Lahirkan Pemimpin Otoriter

Kebijakan tersebut, pertama, perbaikan formula perhitungan dengan memperluas klaster alokasi dasar berdasarkan jumlah penduduk yang sebelumnya 5 klaster menjadi 7 klaster dan menurunkan nominal alokasi per desa.

Kedua, penjaminan kriteria dan bobot, yakni dengan memperkecil porsi alokasi formula yang sebelumnya 31% menjadi 30% dan selisihnya digunakan untuk memperbesar porsi komponen alokasi kinerja dari 3% menjadi 4%.




BERITA TERKAIT

Fadli Zon: Di Negeri Paling Kapitalis, PCR dan Antigen Ternyata Semuanya GRATIS
Usai Dipanggil Jokowi, Menaker Jamin Segera Revisi Aturan JHT
Terungkap Penyebab Langkanya Minyak Goreng, Ternyata Ini Biang Keroknya
Bikin Geleng-Geleng Kepala , Ini Aturan Baru Perpanjang dan Bikin SIM
Mulai 1 Maret 2022, BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah
JHT Cair di Usia 56 Tahun, Angota DPR Minta Evaluasi
Triliunan Tagihan Covid dari Rumah Sakit Tak Dibayar, Ini Alasan Pemerintah
Mahfud MD Sebut Tindakan Polisi di Desa Wadas Sudah Sesuai Prosedur
Hari Pers Nasional, Presiden Dorong Industri Pers Bertransformasi Cepat
Jenderal Dudung Minta Bahar Smith dan Rizieq Tak Usah Macam-macam

TERPOPULER

  1. Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

  2. Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

  3. Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

  4. Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

  5. Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

  6. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  7. Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

  8. Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

  9. Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

  10. Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Anggaran Dana Desa Tahun Depan Rp 68 triliun, Ini Rincian Kebijakannya

Nasional | 2021-10-15

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Ilustrasi Penggunaan Dana Desa
JAKARTA, JALURINFO.COM - Pemerintah menetapkan anggaran dana desa sebesar Rp 68 triliun untuk sekitar 74.000 desa pada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Dalam pelaksanaannya nanti, terdapat 7 kebijakan dana desa yang akan diterapkan di 2022. Kebijakan dana desa tahun 2022 ini disampaikan dalam laman instagram Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yakni @ditjenpk, Jumat (15/10).

Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Disebut Berpotensi Lahirkan Pemimpin Otoriter

Kebijakan tersebut, pertama, perbaikan formula perhitungan dengan memperluas klaster alokasi dasar berdasarkan jumlah penduduk yang sebelumnya 5 klaster menjadi 7 klaster dan menurunkan nominal alokasi per desa.

Kedua, penjaminan kriteria dan bobot, yakni dengan memperkecil porsi alokasi formula yang sebelumnya 31% menjadi 30% dan selisihnya digunakan untuk memperbesar porsi komponen alokasi kinerja dari 3% menjadi 4%.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020