Alasan Polda Sultra Terbitkan SP3 Terhadap Kasus Komisaris PT AKM

Nasional | 2021-07-12

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan
KENDARI, JALURINFO,- Status hukum terhadap Komisaris PT Adhi Kartiko Mandiri , Obong Kusuma Wijaya dugaan aksi menghalang-halangi penambangan ilegal undang-undang minerba di lahan tambang milik PT Adhi Kartiko akhirnya dihentikan pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra.

Hal ini menyusul telah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan Alasan SP3 itu Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus dugaan Itu dihentikan karena tidak memenuhi keseluruhan unsur pasal yang disangkakan. “ Karena setelah digelar ternyata laporan tersebut tidak memenuhi keseluruhan unsur pada pasal menghalangi kegiatan pertambangan” katanya. Senin (12/7/2021)

Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, menanggapi dikeluarkannya SP3 oleh polda sultra atas dugaan tindak pidana menghalang halangi penambangan legal sebagaimana yang diatur dalam uu minerba, yang disangkakan kepada komisaris utama PT AKM.

Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Disebut Berpotensi Lahirkan Pemimpin Otoriter

Ketua tim kuasa hukum PT AKM, Yonatan Nau menyatakan bahwa hal ini menandakan PT AKP bersama mitranya yaitu PT BARA dan PT ASKON yang saat ini terus melakukan penambangan di lokasi tambang PT AKM telah melakukan penambangan ilegal karena lahan tambang tersebut adalah lahan tambang milik PT AKM.

Lanjut Yonatan menuturkan, hal ini tentunya tidak lepas dari peristiwa hukum yang menjerat pemilik PT AKP Ivy dimana pemilik PT AKP telah dinyatakan oleh Mahkamah Agung RI telah melakukan tindakan pidana mengambil dan merubah IUP lahan tambang PT AKP dengan cara menipu,




BERITA TERKAIT

Fadli Zon: Di Negeri Paling Kapitalis, PCR dan Antigen Ternyata Semuanya GRATIS
Usai Dipanggil Jokowi, Menaker Jamin Segera Revisi Aturan JHT
Terungkap Penyebab Langkanya Minyak Goreng, Ternyata Ini Biang Keroknya
Bikin Geleng-Geleng Kepala , Ini Aturan Baru Perpanjang dan Bikin SIM
Mulai 1 Maret 2022, BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah
JHT Cair di Usia 56 Tahun, Angota DPR Minta Evaluasi
Triliunan Tagihan Covid dari Rumah Sakit Tak Dibayar, Ini Alasan Pemerintah
Mahfud MD Sebut Tindakan Polisi di Desa Wadas Sudah Sesuai Prosedur
Hari Pers Nasional, Presiden Dorong Industri Pers Bertransformasi Cepat
Jenderal Dudung Minta Bahar Smith dan Rizieq Tak Usah Macam-macam

TERPOPULER

  1. Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

  2. Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

  3. Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

  4. Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

  5. Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

  6. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  7. Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

  8. Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

  9. Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

  10. Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

Alasan Polda Sultra Terbitkan SP3 Terhadap Kasus Komisaris PT AKM

Nasional | 2021-07-12

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan
KENDARI, JALURINFO,- Status hukum terhadap Komisaris PT Adhi Kartiko Mandiri , Obong Kusuma Wijaya dugaan aksi menghalang-halangi penambangan ilegal undang-undang minerba di lahan tambang milik PT Adhi Kartiko akhirnya dihentikan pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra.

Hal ini menyusul telah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan Alasan SP3 itu Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus dugaan Itu dihentikan karena tidak memenuhi keseluruhan unsur pasal yang disangkakan. “ Karena setelah digelar ternyata laporan tersebut tidak memenuhi keseluruhan unsur pada pasal menghalangi kegiatan pertambangan” katanya. Senin (12/7/2021)

Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, menanggapi dikeluarkannya SP3 oleh polda sultra atas dugaan tindak pidana menghalang halangi penambangan legal sebagaimana yang diatur dalam uu minerba, yang disangkakan kepada komisaris utama PT AKM.

Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Disebut Berpotensi Lahirkan Pemimpin Otoriter

Ketua tim kuasa hukum PT AKM, Yonatan Nau menyatakan bahwa hal ini menandakan PT AKP bersama mitranya yaitu PT BARA dan PT ASKON yang saat ini terus melakukan penambangan di lokasi tambang PT AKM telah melakukan penambangan ilegal karena lahan tambang tersebut adalah lahan tambang milik PT AKM.

Lanjut Yonatan menuturkan, hal ini tentunya tidak lepas dari peristiwa hukum yang menjerat pemilik PT AKP Ivy dimana pemilik PT AKP telah dinyatakan oleh Mahkamah Agung RI telah melakukan tindakan pidana mengambil dan merubah IUP lahan tambang PT AKP dengan cara menipu,

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020