5 Hal yang Harus Menjadi Perhatian Saat PPKM Darurat Berlangsung

Nasional | 2021-07-03

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JAKARTA, JALURINFO,- Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat se-Jawa Bali akan resmi berlaku pada Sabtu (3/7) besok. Simak beberapa hal yang wajib Anda perhatikan berikut ini!

PPKM Darurat dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19, yang dalam seminggu terakhir rerata kasus baru harian lebih dari 20 ribu. Apalagi hari ini, Jumat (2/7/2021) kasus baru kembali mencetak rekor dengan 25.830 infeksi baru.

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prof. Tjandra Yoga Aditama dalam keterangan tertulisnya, mengingatkan setidaknya 5 hal yang perlu jadi perhatian saat PPKM Darurat berlangsung pada 3 hingga 20 Juli 2021 besok:

1. Kebingungan sektor yang WFO dan WFH 100 persen

Dalam aturan PPKM Darurat ditetapkan sektor esensial dapat tetap masuk kantor atau work from office (WFO) 50 persen dan yang sektor kritikal bahkan 100 persen di lapangan.

Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Disebut Berpotensi Lahirkan Pemimpin Otoriter

Hal ini dapat jadi multi interpretasi, termasuk tentang bagaimana memastikan mana-mana yang termasuk esensial dari daftar yang sudah dibuat, apakah yang langsung, tidak langsung, atau hanya berkaitan," ungkap Prof. Tjandra.




BERITA TERKAIT

Fadli Zon: Di Negeri Paling Kapitalis, PCR dan Antigen Ternyata Semuanya GRATIS
Usai Dipanggil Jokowi, Menaker Jamin Segera Revisi Aturan JHT
Terungkap Penyebab Langkanya Minyak Goreng, Ternyata Ini Biang Keroknya
Bikin Geleng-Geleng Kepala , Ini Aturan Baru Perpanjang dan Bikin SIM
Mulai 1 Maret 2022, BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah
JHT Cair di Usia 56 Tahun, Angota DPR Minta Evaluasi
Triliunan Tagihan Covid dari Rumah Sakit Tak Dibayar, Ini Alasan Pemerintah
Mahfud MD Sebut Tindakan Polisi di Desa Wadas Sudah Sesuai Prosedur
Hari Pers Nasional, Presiden Dorong Industri Pers Bertransformasi Cepat
Jenderal Dudung Minta Bahar Smith dan Rizieq Tak Usah Macam-macam

TERPOPULER

  1. Masjid Al Sahaba: Perpaduan Keindahan Modern di Pusat Sejarah Sharm el-Sheikh

  2. Three Gorges, Keajaiban Pembangkit Listrik Tenaga Air Terbesar di Dunia

  3. Keunikan Beruang Kutub di Arktik, Pesona di Atas Es Tipis

  4. Keajaiban Alam yang Memikat di Gua Kristal, Bermuda

  5. Keindahan Abadi Hagia Sophia, Sebuah Permata di Istanbul, Turki

  6. Menakjubkan dan Megahnya Wat Arun di Bangkok, Thailand

  7. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  8. Shiraz, Masjid Nasir al-Mulk

  9. Suasana Kepanikan Pengunjung Mall Trans Studio Makassar saat Kebakaran

  10. Breaking News: Mall Trans Studio Makassar Terbakar

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

5 Hal yang Harus Menjadi Perhatian Saat PPKM Darurat Berlangsung

Nasional | 2021-07-03

© Disediakan oleh Jalurinfo.com
JAKARTA, JALURINFO,- Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat se-Jawa Bali akan resmi berlaku pada Sabtu (3/7) besok. Simak beberapa hal yang wajib Anda perhatikan berikut ini!

PPKM Darurat dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19, yang dalam seminggu terakhir rerata kasus baru harian lebih dari 20 ribu. Apalagi hari ini, Jumat (2/7/2021) kasus baru kembali mencetak rekor dengan 25.830 infeksi baru.

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prof. Tjandra Yoga Aditama dalam keterangan tertulisnya, mengingatkan setidaknya 5 hal yang perlu jadi perhatian saat PPKM Darurat berlangsung pada 3 hingga 20 Juli 2021 besok:

1. Kebingungan sektor yang WFO dan WFH 100 persen

Dalam aturan PPKM Darurat ditetapkan sektor esensial dapat tetap masuk kantor atau work from office (WFO) 50 persen dan yang sektor kritikal bahkan 100 persen di lapangan.

Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Disebut Berpotensi Lahirkan Pemimpin Otoriter

Hal ini dapat jadi multi interpretasi, termasuk tentang bagaimana memastikan mana-mana yang termasuk esensial dari daftar yang sudah dibuat, apakah yang langsung, tidak langsung, atau hanya berkaitan," ungkap Prof. Tjandra.

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020