41 Orang Tewas dalam Kebakaran Lapas Tangerang, Berikut Gambaran Singkat di Balik Padatnya Penjara di RI

Nasional | 2021-09-09

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan keterangan usai mengunjungi lokasi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021)
JAKARTA, JALURINFO.COM - Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Provinsi Banten yang sejauh ini menewaskan 41 orang mencuatkan persoalan menahun tentang penghuni yang melebihi kapasitas ruang penjara.

Menkumham Yasonna Laoly meyakini revisi Undang Undang Narkotika akan bisa mengurangi jumlah narapidana narkotika yang selama ini mendominasi ruang tahanan di Indonesia.

Namun, para peneliti hukum menilai langkah ini tak menjamin bakal mereduksi narapidana di penjara. Pada bagian lain, sistem peradilan di Indonesia dinilai masih menjadikan penjara sebagai ruang penghukuman.

Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Disebut Berpotensi Lahirkan Pemimpin Otoriter

Dwi Astuti, 53 tahun, sedang jualan kue keliling, tiba-tiba tetangganya menghampiri dengan wajah panik.

"Saya kaget, kok tiba-tiba tetangga lihat TV, saya lagi jualan dicari sama tetangga," kata Dwi saat memeriksa keselamatan anaknya yang menjadi narapidana narkotika di Lapas Kelas I Tangerang, Banten, yang terbakar dini hari, Rabu (08/09).

"Saya orang nggak punya om. Saya ke sini juga minta antar sama orang," tambah Dwi kepada wartawan Muhammad Iqbal seperti dikutip dari BBC News Indonesia.

"Alhamdulilah," kata Dwi, anaknya selamat dari kobaran api yang menewaskan puluhan narapidana lainnya. Kabar itu ia dapatkan dari pihak lapas. Namun, ia masih belum bisa bertemu langsung dengan anaknya karena "nggak boleh dulu".




BERITA TERKAIT

Fadli Zon: Di Negeri Paling Kapitalis, PCR dan Antigen Ternyata Semuanya GRATIS
Usai Dipanggil Jokowi, Menaker Jamin Segera Revisi Aturan JHT
Terungkap Penyebab Langkanya Minyak Goreng, Ternyata Ini Biang Keroknya
Bikin Geleng-Geleng Kepala , Ini Aturan Baru Perpanjang dan Bikin SIM
Mulai 1 Maret 2022, BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah
JHT Cair di Usia 56 Tahun, Angota DPR Minta Evaluasi
Triliunan Tagihan Covid dari Rumah Sakit Tak Dibayar, Ini Alasan Pemerintah
Mahfud MD Sebut Tindakan Polisi di Desa Wadas Sudah Sesuai Prosedur
Hari Pers Nasional, Presiden Dorong Industri Pers Bertransformasi Cepat
Jenderal Dudung Minta Bahar Smith dan Rizieq Tak Usah Macam-macam

TERPOPULER

  1. Dragon's Breath Flight Line di pulau pribadi Royal Caribbean di Haiti

  2. Keindahan dan Keunikan di Air Terjun Tertinggi di Dunia di Venezuela

  3. Desa Wangxian: Tersembunyi di Pegunungan Cina, Keajaiban Budaya yang Terjaga

  4. Maladewa: Kepulauan Tropis yang Menakjubkan Tetap Menghadapi Ancaman Perubahan Iklim

  5. Half Dome di Taman Nasional Yosemite, Destinasi Hiking yang Memukau dengan Tantangan dan Keindahannya

  6. Begini Nasib Tentara Ukraina yang Tertangkap di Bakhmut

  7. Bermaksud Lakukan Serangan Balik, Rombongan Pasukan Ukraina Dipreteli Artileri Pasukan Rusia

  8. Jelajahi Keimdahan Alam Dunia di Sini

  9. Pegunungan Altai Mongolia, Keindahan Alam yang Menawan di Mongolia

  10. Menakjubkan dan Luar Biasa: Keindahan Istana Augustusburg di Brühl, Jerman

RELIGI

Mengenal Kegiatan Ziadah Tahfidz di Ponpes An-Nur Tompobulu

VIDEO Pemkab Solo Luncurkan Program Solo Mengaji

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara, Ini Respons MUI

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh Ajak Masyarakat Ramaikan Pengajian

Menag Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Umrah

EKONOMI

  1. Tahu-Tempe Langka, Ini Penjelasan Menteri pertanian

  2. Cek Harga Emas dan UBS Hari Ini di Pegadaian, Senin, 14 Februari 2022

  3. Bappenas Heran Tukang Las Rel Kereta Cepat Didatangkan dari China

  4. Penghasil Sawit Terbesar tapi Minyak Goreng Langkah, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

  5. Minyak Goreng Langkah, Rizal Ramli Semprot Airlangga Hartarto

  6. Anggota DPR Kaget Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Jadi Rp 113,9 T

  7. Target KUR BRI Enrekang 429 Milyar Dominan Buat Petani Bawang

  8. IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

  9. VIDEO: Didukung 537 Personil, Ini Partisipasi Yodya Karya Wilayah Makassar dalam Membangun Negeri

  10. Produk China Tak Tergantikan, Amerika Pun Tak Berdaya Membendungnya

  11. Ini Daftar Komoditas Ekspor Unggulan Indonesia Sawit hingga Batu Bara

  12. Diprediksi Naik 8 Kali Lipat, Begini Nilai Ekonomi Digital Indonesia di Tahun 2030

41 Orang Tewas dalam Kebakaran Lapas Tangerang, Berikut Gambaran Singkat di Balik Padatnya Penjara di RI

Nasional | 2021-09-09

© Disediakan oleh Jalurinfo.com Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan keterangan usai mengunjungi lokasi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021)
JAKARTA, JALURINFO.COM - Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Provinsi Banten yang sejauh ini menewaskan 41 orang mencuatkan persoalan menahun tentang penghuni yang melebihi kapasitas ruang penjara.

Menkumham Yasonna Laoly meyakini revisi Undang Undang Narkotika akan bisa mengurangi jumlah narapidana narkotika yang selama ini mendominasi ruang tahanan di Indonesia.

Namun, para peneliti hukum menilai langkah ini tak menjamin bakal mereduksi narapidana di penjara. Pada bagian lain, sistem peradilan di Indonesia dinilai masih menjadikan penjara sebagai ruang penghukuman.

Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Disebut Berpotensi Lahirkan Pemimpin Otoriter

Dwi Astuti, 53 tahun, sedang jualan kue keliling, tiba-tiba tetangganya menghampiri dengan wajah panik.

"Saya kaget, kok tiba-tiba tetangga lihat TV, saya lagi jualan dicari sama tetangga," kata Dwi saat memeriksa keselamatan anaknya yang menjadi narapidana narkotika di Lapas Kelas I Tangerang, Banten, yang terbakar dini hari, Rabu (08/09).

"Saya orang nggak punya om. Saya ke sini juga minta antar sama orang," tambah Dwi kepada wartawan Muhammad Iqbal seperti dikutip dari BBC News Indonesia.

"Alhamdulilah," kata Dwi, anaknya selamat dari kobaran api yang menewaskan puluhan narapidana lainnya. Kabar itu ia dapatkan dari pihak lapas. Namun, ia masih belum bisa bertemu langsung dengan anaknya karena "nggak boleh dulu".

Kirim berita, video & pengaduan terkait layanan publik di sini


Jangan Lewatkan:

TERPOPULER HARI INI

KOLEKSI VIDEO POPULER

PT. JALUR INFO NUSANTARA

Jalur Informasi Independen & Terpercaya

Copyright 2020